PPDB PKBM, Solusi bagi Peserta Didik yang Putus Sekolah, Pendaftaran Telah Dibuka untuk Tahap Pertama, Simak

20 Juli 2023, 15:27 WIB
tangkapan layar PKBM solusi untuk peserta didik yang putus sekolah telah dibuka pendaftarannya. /@disdikdki

BERITASOLORAYA.com– Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM menjadi solusi yang ditawarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta bagi mereka yang putus sekolah.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @disdikdki pada 17 Juli 2023, pendaftaran PKBM untuk Tahap Pertama Tahun Ajaran 2023/2024 telah dibuka melalui PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) DKI Jakarta.

Pendaftaran PPDB PKBM Tahap Pertama dibuka mulai 17 – 21 Juli 2023 pukul 12.00 WIB di hari terakhir. Oleh karena itu, masih ada waktu hari ini hingga esok untuk mendaftar.

Baca Juga: PPDB PKBM Tahap Pertama Masih Dibuka, Ini Alamat dan Link Formulir Pendaftarannya, Resmi dari Dinas Pendidikan

Sebelum mendaftar alangkah lebih baiknya CPDB mengenali terlebih dahulu terkait PKBM itu sendiri, persyaratannya sampai dengan sistem seleksi yang digunakan dalam penerimaan siswa barunya.

Pertama, CPDB harus mengetahui bahwa PKBM merupakan jenjang pendidikan kesetaraan yang terbagi dalam tiga sistem paket. Paket A setara dengan jenjang pendidikan SD.

Kemudian, Paket B setara dengan SMP dan Paket C setara dengan SMA. Lalu, CPDB dapat mendaftar PKBM Paket A haruslah berusia minimal tujuh tahun pada 1 Juli di tahun PPDB berlangsung.

Baca Juga: Deputi II KSP Minta Pemda Diminta Awasi PPDB Zonasi, Cegah Hal ini Terjadi...

Selanjutnya, bagi CPDB yang mendaftar Paket B dan C haruslah memiliki Surat Keterangan Lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya.

Adapun mekanisme pendaftarannya dapat dilakukan secara daring maupun luring ke satuan pendidikan tujuan dengan membawa atau menggunakan dokumen asli persyaratan PPDB, berupa:

- Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir.

- KK yang dikeluarkan paling lama 1 Juni 2022.

- Ijazah/ Surat Keterangan Kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya (untuk Paket B dan C).

Baca Juga: DIUMUMKAN HARI INI, Inilah Link dan Tata Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2…

Secara daring, CPDB dapat mengakses laman berikut https://tinyurl.com/PPDBPKBMN-SKB-2023 lalu mengirimkan scan atau foto dokumen-dokumen asli tersebut.

Pendaftaran PPDB PKBM akan dilayani selama masa pendaftaran masih berlangsung. Berikut ini jadwal selengkapnya PPDB PKBM Tahap 1 hingga Tahap 2:

Pendaftaran dan Verifikasi Berkas

Tahap 1:

17 – 21 Juli 2023: pukul 08.00 – 16.00 WIB (di hari terakhir hanya sampai pukul 12.00 WIB).

Baca Juga: Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir PPDB DKI Jakarta 2023, Dibuka Hari Ini, Ketahui Info Penting Tentangnya

Tahap 2:

26 – 28 Juli 2023: pukul 08.00 – 16.00 WIB (di hari terakhir hanya sampai pukul 12.00 WIB).

Proses Seleksi

Tahap 1:

17 – 21 Juli 2023: pukul 08.00 – 16.00 WIB (di hari terakhir hanya sampai pukul 15.00 WIB).

Tahap 2:

26 – 28 Juli 2023: pukul 08.00 – 16.00 WIB (di hari terakhir hanya sampai pukul 15.00 WIB).

Baca Juga: PENTING! Perubahan Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023 Semua Jenjang dan Jalur Menjelang Cuti Bersama Idul Adha

Pengumuman

Tahap 1:

21 Juli 2023, pukul 16.00 WIB.

Tahap 2:

28 Juli 2023, pukul 16.00 WIB.

Lapor Diri

Tahap 1:

24 – 25 Juli 2023, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Tahap 2:

31 Juli 2023 hingga 1 Agustus 2023, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Terbaru PPDB DKI Jakarta selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Jenjang SD, SMP, dan SMA

Pada tahap Lapor Diri terdapat sejumlah ketentuan, seperti peserta yang dinyatakan diterima, namun tidak lapor diri, maka dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI.

Lapor Diri dilakukan secara luring melalui PKBM yang dituju dengan membawa berkas pendukung yang asli serta mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh orangtua/ wali terkait keabsahan dokumen.

Perlu diketahui bahwa CPDB yang dinyatakan lulus PPDB PKBM menandakan lulus proses seleksi yang diberlakukan, seperti:

Baca Juga: Dibuka Kembali Hari Ini PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jalur Berikut, Jangan Sampai Salah dan Terlewat!

- Diutamakan CPDB Provinsi DKI Jakarta.

- Usia paling tua didahulukan.

- Kelurahan CPDB sama dengan kelurahan PKBM.

- Rerata nilai ijazah untuk Paket B dan C.

Sistem seleksi seperti di atas dilakukan bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung. Sementara bila pendaftar kurang dari daya tampung, maka dilakukan Tahap 2 PPDB PKBM hingga menerima CPDB dari luar wilayah DKI Jakarta bila kuota masih tersedia.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler