4 Ketentuan WFH dan PJJ Hari Senin hingga Oktober 2023 di Pemprov DKI Jakarta untuk Atasi Polusi

20 Agustus 2023, 17:03 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta dengan kualitas udara baik, dengan diberlakukan WFH dan PJJ. /beritajakarta.id

BERITASOLORAYA.com- Isu polusi udara di wilayah Pemprov DKI Jakarta semakin meningkat di wilayah DKI Jakarta, pemerintah mencanangkan kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

Kebijakan yang diambil untuk mengatasi polusi udara Pemprov DKI Jakarta yang semakin meningkat, diambil kebijakan WFH (Work From Home) dan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, kebijakan WFH (Work From Home) dan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) untuk mengatasi polusi udara diberlakukan mulai hari Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Jadi Pekerja Baru, Lakukan Deretan Hal Ini di Tempat Kerja pada Bulan Pertama. Apa Saja? Cek Selengkapnya

Sigit Wijatmoko selaku Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika DKI Jakarta menyampaikan bahwa menjelang KTT ASEAN, diberlakukan kebijakan WFH dan PJJ di Jakarta sebagai upaya untuk menanggulangi polusi udara. 

Sigit menyampaikan bahwa kebijakan WFH dan PJJ terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Kebijakan WFH dan PJJ berlaku mulai pada hari Senin, tanggal 21 Agustus tahun 2023 sampai 21 Oktober tahun 2023.

2. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk ASN dengan presentase sebanyak 50% bagi pegawai fungsi staf/ pendukung di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bekerja sebagai layanan langsung seperti:

- Pegawai RSUD

- Pegawai Puskesmas

- Satpol PP

- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

- Dinas Perhubungan

- Pelayanan tingkat kelurahan. 

Baca Juga: STABIL! Cek Harga Logam Mulia Antam Hari Ini Minggu 20 Agustus 2023, Berapa Harga LM 10 Gram?

3. Proporsi antara pegawai WFH dengan pegawai yang bekerja langsung di kantor, yaitu sebesar 75% dan 25% yang berlaku pada tanggal 4 sampai 7 September tahun 2023.

Proporsi tersebut ditujukan untuk instansi pemerintah yang lokasinya di KTT ASEAN, seperti Dinas Pariwisata Kuningan.

4. Kebijakan PJJ untuk sekolah yang lokasinya berada di KTT ASEAN. Kebijakan tersebut diberlakukan pada tanggal 4 sampai 7 September tahun 2023 dengan presentase kehadiran murid yaitu sebanyak 50% dan tenaga pendidik 100%.

“Sekolah yang menerapkan PJJ juga hanya yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng,” kata Sigit.

Sekolah yang lokasinya jauh dari KTT ASEAN kegiatan belajar mengajar normal. Seperti halnya sekolah yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, masuk 100%. Kegiatan PJJ di sekolah diberlakukan ketika KTT ASEAN berlangsung, sesudah itu akan normal kembali.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler