Polrestabes Bandung Tahan Dua Selebgram Sebab Mempromosikan Situs Judi Online

25 Agustus 2023, 21:58 WIB
Polrestabes Bandung Tahan Dua Selebgram Sebab Mempromosikan Situs Judi Online /ANTARA/HO/

 

BERITASOLORAYA.com- Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, telah menangkap dua selebgram atas dugaan berkontribusi mempromosikan judi daring atau judi online atas nama Areta Febiola dan Deni Sukirno.

Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung selalu Kapolrestabes Bandung pada Rabu, 23 Agustus menyampaikan jika keduanya mempromosikan judi online melalui media sosial Instagram menggunakan unggahan cerita.

Keduanya mengaku dapat mempromosikan judi online usai dihubungi oleh salah satu admin situs kemudian tergiur dengan penawaran yang diberikan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Jadi Endemi, Testing Tracing Masih Dilakukan? Cek Selengkapnya

Tersangka Deni dan Areta mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka masing masing @den.suu dan @aretaaaw.

Deni mempromosikan satu situs judi online berna Aston138 sedangkan

Areta mempromosikan tiga situs sekaligus, yakni wawaslot, zaraplay, dan zigzagslot.

"Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," jelas Kombes Pol. Budi dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Dari pemeriksaan oleh penyidik, tersangka Deni dan Areta mengaku awalnya dihubungi langsung oleh admin situs judi online melalui DM Instagram.

Percakapan antara keduanya dengan admin judi online berlanjut dari DM ke WhatsApp. Keduanya tertarik dengan tawaran yang diberikan oleh admin tersebut.

Areta dan Deni kemudian sepakat untuk mempromosikan tautan situs judi online melalui menyisipkan di konten story Instagram.

Kombes Pol. Budi menjelaskan ketika tautan diklik, para pengikut Instagram kedua tersangka akan diarahkan ke situs judi online yang membayar jasa mereka untuk promosi.

"Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi," ujar Budi.

Ia mengungkapkan jika kerjasama promosi situs judi online telah dilaksanakan oleh kedua pelaku selama 1 tahun.

Baca Juga: RESMI, Aturan Baru Vaksin Covid-19 Masa Endemi. Berlaku Sampai 31 Desember 2023, Selain 3 Kategori Ini Bayar?

Dari promosi situs judi online, baik Areta atau Deni berhasil memperoleh keuntungan dari Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulannya, atau tergantung dengan jumlah orang yang berhasil mengunjungi situs judi online.

"Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," jelas Budi.

Dari kasus ini, pihak kepolisian akan mengembagkan kasus untuk mengetahui identitas juga mengejar admin sekaligus bandar dari situs judi online yang mengajukan jasa promosi kepada Deni dan Areta.

"Kami terus kembangkan," ucap dia.

Selama mengungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni ponsel juga rekening tabungan milik Tersangka.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 terkait Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 soal Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler