EKSKLUSIF DARI DPR, Menpan RB dan Menkeu Diminta Gercep Hitung Biaya untuk Tenaga Honorer, Ini Prinsipnya...

27 Agustus 2023, 14:13 WIB
ilustrasi tenaga honorer dapat afirmasi dalam CASN 2023 dari Menpan RB. /Tsamarah Atikah Nurdiyanah/kanreg 1 BKN Yogyakarta

BERITASOLORAYA.COM - Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2023, pemerintah dinilai harus memperhitungkan segalanya dengan cermat.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ingin Ikuti Seleksi CASN 2023, Simak Dulu Pesan Menteri PANRB Berikut Ini

Diketahui, bahwa pemerintah dan juga bersama dengan DPR sepakat tidak akan ada tenaga honorer yang diberhentikan atau mengalami pemecatan massal, karena imbas dari PP No. 49 Tahun 2018.

Amanat untuk meniadakan pegawai selain PNS dan PPPK menurut PP No. 49 Tahun 2018 tersebut, dijamin tidak akan memengaruhi masa depan para tenaga honorer.

Bagi tenaga honorer yang sudah masuk basis data BKN, dapat menghadapi November 2023 dengan tenang karena disebut-sebut sudah diamankan oleh Kemenpan RB untuk menjadi PPPK.

Tak cuma menyiapkan skema pengangkatan bagi tenaga honorer, bahkan Kemenpan RB juga sudah menyiapkan skema pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, dalam hal pemberlakuan skema pemberian pensiun dan JHT, baru akan diberlakukan jika sudah diangkat menjadi ASN PPPK 2023.

Bahkan, Kemenpan RB juga mengungkap kalau formasi yang akan terus direkrut hingga 2030 dengan jumlah besar hanya dua bidang, yaitu formasi guru dan nakes.

Penataan tenaga honorer ini ke dalam PPPK ini akan tercantum dalam RUU ASN, sebagaimana dikatakan bahwa hal ini telah disampaikan oleh DPR juga.

Jangan salah, RUU ASN tidak hanya mengungkit soal tenaga honorer, mengingat ia menggantikan UU ASN sebelumnya, maka ia juga akan mengatur manajemen, kesejahteraan hingga dasar-dasar bagi para ASN.

Akan tetapi, masalahnya RUU ASN belum juga terlihat, usai jadwal masa sidang untuk RUU ASN dibocorkan oleh dua orang dalam Komisi II, Guspardi Gaus dan Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga: INI DIA JUMLAH FORMASI PPPK 2023 UNTUK DAERAH BANDUNG BARAT, Tenaga Honorer Siap Melamar? Cek Jumlahnya…

Guspardi mengungkap kalau tanggal 15 RUU ASN sudah masuk masa sidang dan tinggal melakukan diskusi publik bersama dengan pemerintah juga.

Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR mengatakan, kalau perkiraan penerbitan RUU ASN adalah di minggu ketiga bulan Agustus.

Entah apa yang terjadi, hingga tanggal 27 Agustus ini RUU ASN belum tiba dan belum ada kabar terbarunya dari pemerintah.

Demi carikan solusi terbaik bagi tenaga honorer menjelang November, Komisi II usulkan supaya intensifkan koordinasi antara Kemenpan RB dan Kemenkeu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Mohammad Toha, legislator dari fraksi PKB bahwa melalui RUU ASN, jutaan tenaga honorer harus dan wajib diperjuangkan.

Ia pun meminta agar Kemenpan RB dan juga Kemenkeu, untuk melakukan penghitungan yang detail dan rinci dalam hal pembiayaan yang dibutuhkan bagi tenaga honorer, sehingga negara kuat membiayai.

Akan tetapi, di sisi lain Mohammad Toha juga mengatakan kalau 2 juta lebih tenaga honorer harus dipertahankan. Sebab Indonesia butuh tenaga honorer itu.

Menurutnya, Indonesia sangat-sangat membutuhkan 2,3 juta tenaga honorer yang telah banyak tersebar di seluruh sistem pelayanan publik.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler