RUU ASN Segera Disahkan Bulan November 2023? Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat, Namun Ada Jalan Tengahnya

5 September 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN berdasarkan RUU ASN /

BERITASOLORAYA.com- Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negera (RUU ASN) hampir selesai dan akan segera disahkan, sebagaimana disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. 

Mardani menyebut jika Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negera (RUU ASN) disahkan selambat-lambatnya pada bulan November tahun 2023.

Akan tetapi, dalam RUU ASN setidaknya terdapat 3 masalah. Diantara tiga masalah yang dimaksud adalah mengenai kesejahteraan ASN dan juga tenaga honorer. 

Baca Juga: Tenaga Honorer Silahkan Daftar, 169.094 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Dibuka September Ini, Simak!

“Jadi RUU ASN sudah mulai selesai. Tapi memang kejar-kejaran, pemerintah mengingatkan bahwa November 2023 semua urusan honorer selesai. Tapi saat yang sama di lapangan ada demikian banyak permasalahan,” ucap Mardani pada Parlementaria di Senayan, Jakarta. 

Adapun beberapa masalah diantaranya adalah tenaga honorer tidak bisa diangkat semua oleh pemerintah menjadi PNS, akan tetapi tidak dapat juga diberhentikan secara massal. 

Mardani menyebutkan, misalnya pertama, jumlah tenaga honorer sebanyak 2,3 juta, ternyata saat diverifikasi memiliki beberapa catatan. 

Kedua, jika tenaga honorer diangkat semua, maka pemerintah tidak memiliki anggaran. Ketiga, sebelumnya sudah diberitahukan bahwa tidak boleh adanya PHK secara massal. 

Baca Juga: SIAPKAN DOKUMEN ini Sebelum Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Dimulai pada 17 September, RESMI PANRB

Baca Juga: KABAR TERBARU BOSQUEE, Nakes Honorer Tak Punya STR Tak Masalah, Tetap Bisa Pinang PPPK Nakes, Syaratnya...

Sehubungan dengan hal itu, yang menjadi wacana dalam RUU ASN adalah mengenai adanya PNS part time atau PPPK paruh waktu. 

Wacana PPPK paruh waktu dan PNS part time sebagai upaya untuk mengakomodasi penghapusan tenaga honorer mulai bulan November tahun 2023.

Ketentuan tersebut karena tidak bolehnya PHK atau pemberhentian massal tenaga honorer, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, tidak boleh juga dan diupayakan agar anggaran tidak bengkak dan juga tidak membebani pemerintah berikutnya. 

Maka, dikeluarkan jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer dengan pegawai part time atau pegawai paruh waktu. 

”Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK gitu.” pungkasnya.***

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler