Pegawai PPPK Dapat Diputuskan Hubungan Kerjanya, ini Aturannya dalam RUU tentang Perubahan UU No 5 Tahun 2014

7 September 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2023 tentang ASN PPPK dan PNS /

BERITASOLORAYA.com- Salah satu pembahasan dalam RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 adalah mengenai ASN PPPK.

Disampaikan dalam RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 bahkan pegawai ASN PPPK dapat diputuskan hubungan kerjanya.

Pemutusan hubungan kerja pegawai PPPK dalam RUU tentang perubahan atas Undang-undang atau UU nomor 5 tahun 2014 diatur dalam pasal 105.

Baca Juga: SELAMAT YA! pada PPPK 2023, Honorer Kategori Berikut Punya Peluang Besar Diangkat Jadi ASN, RESMI BKN

Ketentuan dalam pasal 105 dalam RUU ASN ditambahkan satu ayat, pada ayat keempat dengan ketentuan sebagai berikut ini.

Ayat (1), pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK dilakukan dengan hormat, karena:
- Jangka kerja perjanjian kerja pegawai PPPK tersebut sudah berakhir.

- Pegawai PPPK meninggal dunia.

- Pegawai PPPK berhenti atas permintaan sendiri.

- Pegawai PPPK berhenti karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah karena mengakibatkan pengurangan.

- Pegawai PPPK tidak cakap dalam jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati.

Ayat (2), pegawai PPPK dalam hal pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat karena permintaan sendiri disebabkan:

- Pegawai PPPK tersebut dipenjara sesuai dengan putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan tidak berencana. Paling singkat atau minimal dipenjara 2 tahun.

Baca Juga: SEMAKIN DEKAT, Seleksi PPPK 2023 Jadi Solusi para Honorer, Ingat 3 Kategori Ini Bisa Gagal jadi ASN Lho!

- Pegawai PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja berdasarkan perjanjian kerja yang sudah disepakati.

Ayat (3), pegawai PPPK dengan pemutusan hubungan kerja secara tidak dengan hormat karena:

- Pegawai PPPK tersebut melakukan penyelewengan terhadap UUD dan Pancasila.

- Pegawai PPPK tersebut dipenjara karena telah melakukan kejahatan yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pidana umum.

- Pegawai PPPK tersebut telah menjadi atau mengikuti sebagai anggota dan/atau sebagai pengurus partai politik atau Parpol.

- Pegawai PPPK tersebut dipenjara sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut karena sudah melakukan tindak pidana dengan berencana. Pegawai tersebut diancam penjara minimal 2 tahun.

Ayat (4), pegawai PPPK dikurangi karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang dilakukan secara massal. Selain itu, sebelumnya pemerintah telah berkonsultasi dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai.

Diantara pasal 105 dan 106, disiapkan satu pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1), pegawai PPPK berhenti kerja, berhak mendapatkan jaminan hari tua. Jaminan hari tua tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

Baca Juga: MULAI 7 September, Calon Guru Sertifikasi Wajib Cek SIMPKB, Simak Arahan Kemdikbud Berikut…

Ayat (2), sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai PPPK mendapatkan perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua berupa jaminan hari tua.

Ayat (3), jaminan hari tua yang diberikan pegawai PPPK mencakup jaminan hari tua yang diberikan pemerintah dalam program sosial nasional. Ayat (4), pengelolaan program jaminan hari tua untuk pegawai PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 di atas, belum disahkan dan kemungkinan dapat mengalami perubahan.***

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler