Mau Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023? Jangan Lakukan 12 Kesalahan yang Umum Terjadi pada Para Pelamar…

13 September 2023, 14:45 WIB
ilustrasi kesalahan yang umum terjadi pada pelamar CPNS 2023 saat seleksi administrasi. /StockSnap/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Bagi Anda yang mau lulus seleksi administrasi CPNS 2023, jangan sampai Anda melakukan kesalahan yang biasanya umum terjadi.

Diketahui, bahwa dalam waktu dekat ini pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka lebar bagi calon pelamar.

Bagi Anda yang sudah mempersiapkan diri, jangan sampai Anda melakukan 12 kesalahan saat daftar CPNS 2023.

Apa saja 12 kesalahan yang biasanya umum terjadi pada para pelamar? Simak langsung ulasannya di bawah ini:

1.Penggunaan Materai yang Tidak Tepat

Dalam era seleksi CPNS berbasis online, peserta diharuskan mengunggah dokumen yang diminta ke situs web resmi.

Baca Juga: Berikut Link, Dokumen, dan Syarat Daftar CPNS 2023! Jangan Sampai Ada yang Terlewat Jelang Pendaftaran Dibuka

Salah satu dokumen yang sering kali diabaikan adalah materai. Terkadang, peserta mencoba mengambil gambar materai dari internet, yang dapat berakibat pada diskualifikasi jika ditemukan.

2.Menggunaan Satu Materai untuk Dua Dokumen

Materai biasanya digunakan untuk surat lamaran dan surat pernyataan. Dalam format digital, beberapa peserta mencoba menggunakan satu materai untuk kedua dokumen ini.

3.Pelamar tidak Melampirkan Surat Keterangan Domisili

Bagi yang mendaftar dari luar provinsi asal, wajib melampirkan surat keterangan domisili yang menyatakan bahwa saat ini tinggal di provinsi yang dipilih.

4.Mengunggah Foto atau Scan KTP dan SK Domisili dalam Satu File

Proses pengunggahan dokumen memerlukan KTP dan SK domisili untuk diunggah dalam satu file gambar JPG. Ini mungkin membingungkan bagi sebagian peserta.

5.Kesalahan dalam Keterangan Tinggi Badan

Pastikan keterangan tinggi badan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Salah pengukuran tinggi badan bisa mengakibatkan diskualifikasi.

6.Mengunggah E-KTP Lama

Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN! 8 Instansi ini Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja? Simak di Sini

Pastikan Anda memiliki e-KTP terbaru. Mengunggah e-KTP lama yang sudah tidak berlaku bisa menimbulkan masalah.

7.Tidak Melampirkan Akta Lahir dari Disdukcapil

Jika Anda tidak memiliki akta lahir, sebaiknya minta surat keterangan lahir dari Disdukcapil. Penggunaan surat keterangan lahir dari bidan atau puskesmas mungkin tidak diterima.

8.Scannya Tidak Berwarna

Semua dokumen yang diunggah harus berformat gambar berwarna. Dokumen hitam-putih atau buram mungkin akan ditolak.

Baca Juga: BERSIAP! Pembuatan Akun SSCASN Akan Segera Dibuka? Simak Caranya dan Apa Saja yang Dibutuhkan…

9.Format Dokumen yang Salah

Pastikan untuk mengunggah dokumen sesuai dengan format yang diminta. Kesalahan format dokumen bisa menyebabkan Anda didiskualifikasi dari seleksi.

10.Kesalahan dalam Memilih Dokumen yang Diminta

Sangat penting untuk mengunggah dokumen yang benar sesuai dengan persyaratan di situs web resmi seleksi. Kesalahan dalam memilih jenis dokumen dapat mengakibatkan kegagalan.

11.Ketidaksesuaian Jurusan dengan Kualifikasi Ijazah

Pastikan jurusan yang Anda pilih sesuai dengan kualifikasi yang tertera pada ijazah Anda. Kesalahan dalam memilih jurusan dapat mengakibatkan diskualifikasi.

Baca Juga: INFO CASN 2023: Berikut Daftar Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK, Termasuk Instansi Incaranmu?

12.Kesalahan Data Pribadi dalam Dokumen

Perhatikan dengan cermat data pribadi Anda yang tercantum dalam semua dokumen yang diunggah. Kesalahan kecil, seperti kesalahan penulisan nama atau tanggal lahir, bisa memiliki dampak besar.

Itu dia 12 kesalahan yang umum terjadi pada para pelamar CPNS 2023.***

Editor: Reza Fauchi Santya

Tags

Terkini

Terpopuler