RESMI TERBIT, Menpan RB Sudah Sah Keluarkan Regulasi Terbaru Pengadaan PPPK Guru 2023, Cek Kebijakannya...

14 September 2023, 11:45 WIB
ilustrasi. Yes akhirnya Menpan RB resmi terbitkan regulasi baru terkait pengadaan PPPK guru 2023. /dok. instagram @analia_nesa

BERITASOLORAYA.COM - Sudah siap untuk pengadaan CASN 2023? Menpan RB disebut-sebut akan terbitkan regulasi terbaru mengenai pengadaan PPPK guru 2023 tahun ini. Seperti halnya, yang disampaikan oleh pihak BKD Jawa Timur, Menpan RB Azwar Anas akan terbitkan peraturan yang baru untuk rekrutmen PPPK guru 2023 tahun ini.

BKD Jawa Timur hanya mengklaim bahwa Menpan RB akan meresmikan peraturan terbaru untuk pengadaan PPPK guru 2023 dan juga untuk PPPK tenaga teknis 2023.

Baca Juga: Cek Dulu! Segini Jumlah Pengadaan ASN Tahun 2023 untuk CPNS dan PPPK, Ada Berapa Formasi yang Tersedia?

Perubahan mendasar terkait kebijakan yang hendak digunakan dalam rekrutmen tahun ini, pun termasuk pengadaan PPPK guru 2023, juga sudah dibocorkan oleh Sekda Kutai Kartanegara, Hj. Sunggono, setelah menghadiri rakornas dan uji publik RUU ASN.

Sekda Kutai Kartanegara tersebut mengonfirmasi bahwa bakalan ada perubahan kebijakan dalam pengadaan PPPK, seperti pengadaan PPPK guru 2023 dan PPPK tenaga teknis.

Sekarang, Menpan RB telah resmi menerbitkan peraturan terbarunya tersebut dalam wujud Kepmenpan RB No. 649 Tahun 2023.

Dalam Kepmenpan RB yang terbaru ini, jenis penetapan kebutuhan PPPK guru 2023 akan terdiri dari 2 macam. Apa saja? Dua jenis penetapan kebutuhan dalam PPPK guru 2023 yaitu kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Untuk jenis kebutuhan khusus, Menpan RB tetapkan 3 kriteria utama yakni:

- Pelamar prioritas
- Eks THK II
- Guru honorer di sekolah negeri

Apa itu pelamar prioritas yang disebutkan Menpan RB? Pelamar prioritas ialah pelamar yang telah memenuhi passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021, dan belum pernah dinyatakan lulus di seleksi PPPK guru sebelumnya.

Sebab, bagi jabatan guru yang sudah lulus dari seleksi lalu kemudian mengundurkan diri, atau tidak mengumpulkan dokumen dalam pengisian DRH sehingga dinyatakan mengundurkan diri, tidak diperkenankan mengikuti seleksi PPPK guru selama satu periode.

Lalu untuk eks THK II, adalah mereka tenaga honorer K2 yang sudah terdata di dalam database BKN dengan kategori eks THK II.

Baca Juga: SIMAK SEBELUM DAFTAR! Pahami Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 Berikut Ini

Sementara untuk guru honorer sekolah negeri yang dimaksud, guru honorer yang juga telah terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek, dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Beralih dari pelamar kebutuhan khusus menuju ke kebutuhan umum, kriteria yang ditetapkan oleh Menpan RB dalam regulasi ini meliputi beberapa hal:

a. Pelamar sebagai lulusan PPG yang telah terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

b. Peserta adalah guru yang sebelumnya sudah terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek, seperti guru swasta.

Para pelamar minimal memiliki jenjang pendidikan S-1, D-4, dan atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Dirjen GTK No. 2901/B/HK.04.01/2023.

Akan tetapi, kabar baik yang lainnya, kualifikasi pendidikan yang dimaksud di atas dapat dikecualikan bagi para pelamar PPPK guru di wilayah Provinsi Papua.

Kualifikasi yang dikecualikan bagi para guru di Provinsi Papua ini, adalah untuk guru TK, SD, Paket A, dan jenjang lainnya yang sederajat. Jabatan untuk guru ini bisa dilamar minimmal untuk jenjang pendidikan SMA.

Jika, salah seorang dari pelamar PPPK guru 2023 dari Provinsi Papua tersebut ada yang lolos seleksi, pemerintah wajib melakukan peningkatan kualifikasi akademiknya ke jenjang S-1 atau D-4.

Selamat, karena pemenuhan kebutuhan akan didahulukan bagi para pelamar dengan kategori pelamar prioritas, eks THK II, lalu kemudian guru honorer negeri.

Baru setelah kebutuhan khusus, pelamar umum berada di akhir urutan kebutuhan khusus yang di atur dalam Kepmenpan RB No. 649 Tahun 2023 ini.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler