BERITASOLORAYA.com – Banyak pelamar yang kecewa, karena ternyata tahun ini kuota CPNS tidak terlalu banyak, dan kuota PPPK jauh lebih banyak. Lantas, apa perbedaan keduanya?
Waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 sudah resmi dibuka, dan para calon pelamar perlu memahami perbedaan antara kedua jenis pegawai negeri ini sebelum memutuskan untuk mendaftar.
Lebih jelasnya, langsung saja simak di bawah ini ringkasan dari perbedaan antara CPNS dan PPPK berikut ini:
1.Kedudukan
(Calon Pegawai Negeri Sipil) CPNS adalah warga negara Indonesia yang dipilih untuk menjadi pegawai ASN dengan status permanen oleh pejabat kepegawaian dalam jabatan pemerintahan. Mereka memiliki status tetap.
Baca Juga: PENTING! Lakukan 7 Arahan dari BKN Ini Sebelum Mendaftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang dipilih berdasarkan perjanjian kerja dengan batas waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Mereka memiliki status berdasarkan kontrak.
2.Lama Bekerja
CPNS tidak memiliki batasan waktu dalam lama bekerja mereka, dan status mereka adalah permanen.
PPPK memiliki lama bekerja yang tergantung pada jangka waktu tertentu, biasanya satu hingga lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.
3.Usia Batasan
Batasan usia minimal untuk mendaftar sebagai **CPNS** adalah 18 tahun, dan batasan usia maksimal adalah 35 tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sebaliknya, batasan usia minimal untuk mendaftar sebagai PPPK adalah 20 tahun, dan batasan usia maksimal bergantung pada batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
4.Proses Seleksi Penerimaan
Seleksi penerimaan CPNS melibatkan langkah-langkah administrasi, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seleksi penerimaan PPPK juga melibatkan langkah-langkah administrasi dan seleksi kompetensi, meskipun jenis soal dan jumlah soalnya bisa bervariasi.
5.Pendapatan dan Tunjangan
Pendapatan dan tunjangan yang diterima oleh **CPNS** dan **PPPK** tidak memiliki perbedaan mendasar, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan lainnya.
6.Sistem Pensiun
Sistem pensiun CPNS memiliki aturan yang jelas, sementara sistem pensiun PPPK saat ini belum sepenuhnya terdefinisi karena kontraknya lebih fleksibel.
7.Pemberhentian dari Pekerjaan
CPNS dapat diberhentikan karena berbagai alasan, seperti pensiun, meninggal dunia, atau ketidakcakapan jasmani atau rohani.
PPPK dapat diberhentikan saat kontrak berakhir, meninggal dunia, pengunduran diri, atau jika tidak cakap jasmani atau rohani sesuai dengan perjanjian kerja.
Dengan memahami perbedaan ini, Anda akan dapat membuat keputusan yang lebih baik saat memilih antara CPNS dan PPPK untuk mendaftar.***