UPDATE Informasi Penempatan Peserta PPPK Guru 2023 serta Ketahui Juknis yang Telah Ditentukan…

22 September 2023, 11:44 WIB
informasi penempatan bagi peserta PPPK guru 2023. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Update informasi terkait penempatan peserta PPPK guru 2023 dan juga ketahui juknis yang telah ditentukan.

Kabar baik bagi P1 (guru honorer yang lulus passing grade) akhirnya dapat bernapas lega karena penempatan mereka telah dipastikan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa informasi ini hanya berlaku bagi P1. Untuk P2 hingga P4, berikut penjelasannya:

-Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 telah dimulai sejak tanggal 21 September dan akan ditutup pada tanggal 9 Oktober mendatang.

-Bagi P1, P2, dan P3, pendaftaran akan ditutup pada tanggal 29 September.

Baca Juga: CEK 5 Daftar Instansi yang Sudah Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Tanpa Tes TOEFL!

-Namun, yang paling penting adalah informasi terkait P3K guru 2023. Banyak guru yang lulus seleksi P3K pada tahun 2021 yang bertanya-tanya apakah mereka perlu membuat akun baru atau mengikuti tes lagi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Ibu Nunuk selaku Direktur Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, memberikan penjelasan penting.

Antara lain, semua guru honorer, tanpa terkecuali, harus membuat akun baru di portal SSCASN yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara. Ini berlaku bahkan bagi mereka yang sudah pernah menggunakan layanan sebelumnya.

Mengapa harus membuat akun baru? Tujuannya adalah untuk mengupdate data guru honorer. Dengan cara ini, pemerintah bisa memahami perkembangan terbaru mengenai guru honorer.

Baca Juga: Ada Lowongan CPNS SMA dan SMK di Kejaksaan Agung RI? Maksimal 35 tahun, Simak Persyaratan Lebih Lanjut di Sini

 Bagi P1, Anda tidak perlu khawatir tentang tes tambahan. Mereka akan ditempatkan langsung tanpa harus mengikuti tes tambahan. Proses penempatan akan segera dilakukan begitu Anda siap.

Namun, bagaimana dengan P2, P3, dan P4? Berikut informasinya:

-Guru kedua dan ketiga akan mengikuti tes menggunakan sistem situasional. Tes ini akan berfokus pada proses pembelajaran.

-Untuk pelamar P4 (guru honorer yang tidak berstatus PNS), baik yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta, peluang penempatan tetap terbuka. Dalam hal ini, syaratnya adalah memiliki pengalaman kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

-Bagi pelamar bersertifikat pendidik, ada afirmasi 100% yang diberikan. Ini berlaku untuk memastikan penempatan guru yang memiliki kualifikasi pendidikan.

Baca Juga: PELAMAR PPPK 2023 KOTA DENPASAR SIMAK! Ada Informasi Terkait Persyaratan Tambahan pada Seleksi, KLIK LINKNYA

Selain itu, ada juga juknis atau aturan baru yang akan diterbitkan terkait penempatan peserta PPPK. Penempatan akan mengutamakan V1, kemudian P2, dan seterusnya.

Bagi  yang termasuk dalam prioritas penempatan, pastikan untuk mengikuti petunjuk yang akan diberikan.

Sekian ulasan informasi yang dapat diberikan terkait penempatan PPPK guru 2023 dan beberapa jukni yang telah ditentukan, semoga informasi di atas dapat menjawab kebingungan Anda.***

Editor: Reza Fauchi Santya

Tags

Terkini

Terpopuler