Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS Beda, Lebih Panjang Pegawai dengan Perjanjian Kerja

23 September 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023 /

BERITASOLORAYA.com- Terdapat beberapa perbedaan antara pegawai PPPK dengan PNS, salah satunya adalah mengenai batas usia pensiun. 

Diketahui bahwa pendaftaran seleksi PPPK dan PNS sudah dibuka pada tanggal 20 September tahun 2023 yang awalnya terjadi penundaan. 

Pasalnya, berdasarkan juknis pendaftaran seleksi PPPK dan PNS berakhir pada tanggal 3 Oktober tahun 2023 bulan mendatang. 

Baca Juga: SIMAK DISINI! Pengadaan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Pemkab Tana Toraja, Lengkap dengan Link Download PDF

Pada pegawai PPPK dan PNS memiliki beberapa perbedaan, baik dari segi kedudukan hingga batas usia pensiun. Adapun dari segi gaji atau penghasilan pegawai PPPK dan PNS mendapatkan hak yang sama. 

Beberapa hak yang sama didapatkan pegawai PPPK dan PNS adalah komponen gaji, tunjangan kinerja atau Tukin, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja untuk PNS dan PPPK Pusat. 

Lalu, tambahan penghasilan pegawai untuk PNS dan PPPK daerah, tunjangan risiko/bahaya untuk PNS dan PPPK jabatan tertentu, tunjangan khusus (PNS/PPPK yang memiliki kondisi khusus) dan TPG untuk guru dan dosen. 

Namun, hal yang perlu diketahui adalah adanya wacana baru mengenai penghasilan PNS dengan skema single salary, lebih lengkapnya dapat dilihat pada website resmi. 

Adapun beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK adalah seperti halnya status hubungan kerja. Status pegawai PNS sebagai pegawai tetap dan untuk pegawai PPPK merupakan pegawai sesuai dengan perjanjian kerja dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan waktu tertentu. 

Baca Juga: PERHATIKAN! Begini Contoh Swafoto CPNS 2023 yang Benar, Cek Ketentuannya di Sini

Lalu, untuk perbedaan lainnya adalah tentang kedudukan. Pegawai PNS dapat menjabat di semua jenis jabatan pemerintahan, sementara untuk pegawai PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Perbedaan lainnya pada di batas usia pensiun. Ada 2 batas usia pensiun untuk pegawai PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Usia 58 tahun merupakan batas pensiun untuk Pejabat Administrasi. 

- Usia 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. 

Sementara untuk pegawai PPPK ketentuan batas usia pensiun ada 3 kategori, yaitu sebagai berikut:

- Usia 58 tahun merupakan batas pensiun untuk pegawai Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. 

Baca Juga: 2.102 PPPK GURU MAKASSAR DICARI! Simak Rincian dan Link Pengumumannya Berikut Ini

- Usia 60 tahun merupakan batas pensiun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.

- Usia 65 tahun merupakan batas pensiun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.***

 

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler