Lulusan CPNS 2023 Akan Dapatkan Gaji Tunggal atau Single Salary, Tidak Ada Tukin Lagi...

26 September 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi./Cek Link Formasi CPNS 2023 di Kementerian . /BKN

 

BERITASOLORAYA.com - Para peserta yang mengikuti CPNS 2023 dan nanti lulus, siap-siap akan mendapatkan pembayaran gaji yang berbeda dengan PNS periode sebelumnya.

 

Peserta yang menjadi PNS lewat seleksi CPNS 2023 akan mendapatkan gaji dengan skema single salary yang kini sedang menjadi pilot project pemerintah.

Lulusan CPNS 2023 harus siap mendapatkan sistem pembayaran gaji dengan single salary yang tidak tidak ada tunjangan atau disatukan langsung dengan gaji pokok bulanan.

Baca Juga: Kemenlu Buka Seleksi Khusus PPPK 2023 Saja, CPNS Tidak Dibuka...

Bagi perserta CPNS 2023, sistem single salary adalah metode pembayaran gaji PNS yang hanya membuat satu jenis penghasilan saja yang merupakan gabungan dari berbagai macam jenis komponen.

Sistem single salary ini terdiri dari unsur jabatan gaji dan tunjangan kinerja dan sistem grading yang akan melihat langsung nilai atau harga jabatan yang sudah ditetapkan dalam penentuan gaji untuk jabatan PNS.

Pemerintah sekarang sudah menerapkan skema single salary kepada PNS yang bekerja di instansi KPK dan PPATK.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Syarat Kelulusan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kemenag...

Menteri PANRB, Azwar Anas menjelaskan kalau pilot project tersebut sukses, barulah skema single salary bisa diterapkan ke seluruh PNS di Indonesia.

Skema single salary akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah atau PP sehingga menjadi ketetapan hukum yang kuat.

Menurut Anas, skema single salary akan membedakan mana PNS yang benar-benar bekerja dan mana yang malas dan tidak profesional.

Baca Juga: Begini Cara Pesan Galon Aqua Secara Online, Gampang Banget, Le Mineral Gimana ?

PNS yang rajin, profesional dan kompeten akan mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan PNS yang malas-malasan dan tidak profesional. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler