BERIKUT SYARAT WAJIB PPPK TENAGA TEKNIS 2023, Keputusannya Langsung dari Pemerintah Pusat, Jabatan Apa?

1 Oktober 2023, 09:59 WIB
Pemerintah tetapkan ketentuan khusus untuk PPPK tenaga teknis 2023. /kaltimprov.go.id

BERITASOLORAYA.COM - Seleksi pengadaan PPPK 2023 telah berjalan selama 11 hari setelah pertama kali dibuka pada 20 September 2023 lalu, tetapi masih ada sejumlah instansi yang sepi peminat berdasarkan data yang dilaporkan dalam statistik pelamar dalam SSCASN milik BKN.

Bagi pelamar PPPK 2023 bidang guru ada persyaratan tambahan untuk melampirkan sertifikat pendidik, dan akan diberikan afirmasi 100% dalam seleksi PPPK guru.

Sementara untuk pelamar bidang tenaga teknis pada PPPK 2023, juga bakal diberikan sejumlah afirmasi khusus dari pemerintah.

Baca Juga: Ternyata Bawang Hitam Banyak Manfaatnya untuk Kesehatan, Apa Saja?

Meskipun tidak 100% seperti halnya bidang tenaga guru, setidaknya afirmasi ini dapat menjadi jalan pintas yang memuluskan langkah pelamar dalam rekrutmen PPPK 2023.

Lalu, afirmasi apakah yang akan diberikan untuk pelamar bidang tenaga teknis pada seleksi PPPK 2023 kali ini? Berikut kebijakan terbaru yang disebutkan pemerintah pusat.

Dalam Kepmenpann RB No. 660, Menpan RB mensyaratkan ketentuan khusus untuk pelamar pada jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan, yaitu:

Persyaratan Administrasi

1. SK yang menyatakan bahwa pelamar bukanlah penyandang disabilitas.

2. SK yang menyatakan bahwa pelamar tidak buta warna, dan harus diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah.

3. SK yang menyatakan bahwa pelamar sehat jasmani, dari puskesmas maupun dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: INFO BARU PPPK GURU 2023, BKN Beri Perpanjangan Waktu Pendaftaran. Ternyata Ini Penyebabnya...

4. Untuk pelamar yag berusia 41 - 50 tahun dengan pengalaman kerja 5 - 10 tahun, minimal mempunyai 10 kompetensi SAR yang diverifikasi oleh Basarnnas.

5. Sementara pelamar yang masih berusia 36 - 40 tahun, telah berpengalaman minnimal 3 - 5 tahun dan mempunyai 5 kompetensi SAR yang sudah diverifikasi oleh Basarnas.

6. Selanjutnya, bagi pelamar yang masih berusia 20 - 35 tahun dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, minimal memiliki 1 kompetensi SAR yang telah diverifikasi Basarnas.

Lulus Pemeriksaan Kesehatan (Harus dilakukan di rumah sakit pemerintah oleh supervisi Basarnas)

Pemeriksaan kesehatan akan meliputi, pemeriksaan tinggi badan dan indeks masa tubuh. Untuk laki-laki minimal memiliki tinggi badan 163 cm, dan perempuan minimal memiliki tinggi badan 157 cm.

Lulus Tes Kesempatan (Menurut standar Basarnas)

Nilai minimum 40 yang nantinya meliputi:

a. Tes samapta A, yaitu lari 2,4 km

b. Tes samapta B, yaitu melakukan push up, sit up, pull up, yang masing-masing dilakukan selama 1 menit.

Terakhir, peserta juga lulus dari tes kemampuan berenang dengan jarak sejauh 50 meter. Nah, persyaratan yang disebutkan semuanya ini adalah persyaratan wajib tambahan.

Sementara untuk syarat wajib tambahan pada jabatan lainnya, tergantung pada masing-masing instansi tujuan, apakah memang ditetapkan adanya persyaratan wajib atau tidak.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler