Fokus Utama RUU ASN Untungkan Tenaga Honorer? Ini Kata Komisi II DPR RI

2 Oktober 2023, 12:28 WIB
Ilustrasi pegawai dalam RUU ASN /dok. instagram @prokopim_kbb

BERITASOLORAYA.com- RUU ASN telah dibahas dalam rapat tingkat I Komisi II DPR RI, yang diadakan oleh ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia diwakili oleh Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham. 

Pada rapat, RUU ASN atas perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disepakati oleh Komisi II DPR RI akan disahkan menjadi UU. 

Selain itu, sebelumnya melalui MenpanRb masing-masing fraksi dan pemerintah menyampaikan pendapat dalam RUU ASN hingga disetujui dibawa ke dalam Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan. 

Dalam hal ini, MenpanRb mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir dari RUU ASN. 

”Ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui. Jadi kita sahkan saja Rancangan Undang-Undang ini?”, tanya Doli di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, 26 September 2023.

Ditekankan bahwa dalam revisi UU ASN menjadi salah satu fokus utama Komisi II terhadap RUU ASN, sehingga dapat menjadi solusi untuk penyelesaian persoalan tenaga honorer. 

Doli menyebut bahwa salah satu metodologi atau konsep untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yaitu dengan frase PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang akan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Baca Juga: Mau Jadi ASN di Kemenkumham? Cek Formasi CPNS dan PPPK yang Dibuka Tahun 2023…

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Selasa 3 Oktober 2023, Saksikan Film Bioskop Trans TV: Viral dan Cell

Doli juga menyebut jika masalah tenaga honorer akan sungguh-sungguh dikawal oleh Komisi II DPR RI untuk diselesaikan. Maka, pemerintah diminta untuk segera menyiapkan draf rancangan PP yang nantinya mengatur secara rinci terkait peralihan status tenaga honorer menjadi PPPK. 

”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” jelasnya.***

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler