Guru Honorer Tidak Dapat Formasi dalam Pendaftaran PPPK Guru 2023, Bisa Daftar Lintas Instansi? Cek di Sini..

5 Oktober 2023, 11:25 WIB
ilustrasi - informasi bagi guru honorer yang tidak dapat formasi pendaftaran pppk guru 2023. /Sumber foto Instagram@indoviral8/

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru honorer yang tidak dapat formasi dalam pendaftaran PPPK guru 2023, bisakah daftar lintas instansi? Simak ulasannya berikut ini.

Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 tidak berjalan mulus bagi sebagian guru honorer.

Banyak di antara mereka yang ternyata tidak dapat melanjutkan pendaftaran karena formasi yang telah habis.

Di tengah ketidakpastian, muncul pertanyaan apakah guru honorer yang tidak mendapatkan formasi dapat mendaftar di daerah lain dan apa solusinya ketika muncul notifikasi bahwa instansi tidak membuka formasi jabatan.

Solusi Bagi Guru Honorer yang Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT TNI ke 78 Tahun 2023, Desain Terbaru dan Cocok Diunggah ke Media Sosial, Unduh Yuk!

1.Menunggu Hingga Tahun 2024

Bagi guru honorer kategori P1, P2, P3, atau bahkan P4 yang tidak dapat melanjutkan pendaftaran, solusi terakhir adalah bersabar dan menunggu hingga tahun 2024.

Menurut undang-undang terbaru, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi honorer.

Dalam undang-undang tersebut, dijanjikan penataan untuk honorer pada tahun 2024. Oleh karena itu, guru honorer perlu bersiap untuk kesempatan pendaftaran PPPK guru di tahun mendatang.

2.Tetap Terdaftar di Dapodik

 

Penting bagi guru honorer untuk tetap terdaftar di Dapodik, karena itu akan menjadi dasar penempatan di sekolah.

Dengan tetap tercatat di Dapodik, guru honorer memiliki keamanan status kerja dan dapat menunggu kesempatan pendaftaran PPPK di masa mendatang.

Peluang Mendaftar di Daerah Lain

Baca Juga: HONORER BERSIAP! Akan Ada Kejutan Menarik di Bulan Maret 2024 Mendatang? Simak Penjelasannya di Sini…

1.Tidak Dapat Pindah Lintas Daerah

Guru honorer yang sudah tercatat di Dapodik di suatu daerah tidak dapat pindah lintas kabupaten atau provinsi untuk mendaftar PPPK guru.

Formasi guru P1, P2, P3, dan P4 sudah tercover di Dapodik dan tidak dapat dipindahkan ke daerah lain kecuali melalui mutasi atau pindah domisili.

2.Pemerataan Guru Melalui Dinas Pendidikan

Proses penempatan guru PPPK di tahun 2023 dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Tujuannya adalah memastikan pemerataan guru di seluruh daerah.

Guru P1 yang sudah ditempatkan di sekolah induknya masih memiliki peluang penempatan di sekolah tersebut jika masih ada formasi yang tersedia.

Baca Juga: Pelamar Umum PPPK 2023 Wajib Tahu ini! Lanjutkan Tahap Pendaftaran Seleksi Mumpung Belum Final..

Namun, jika tidak ada, guru tersebut akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Meskipun menghadapi kendala dalam pendaftaran PPPK guru, para honorer perlu menjaga semangat dan bersiap untuk kesempatan yang akan datang.

Dengan tetap tercatat di Dapodik, mereka memiliki jaminan keamanan status kerja dan dapat mengikuti seleksi PPPK di masa mendatang.

Sembari menunggu, penting bagi mereka untuk terus meningkatkan kualifikasi dan keterampilan agar siap menghadapi persaingan di seleksi mendatang!***

Editor: Reza Fauchi Santya

Tags

Terkini

Terpopuler