BERITASOLORAYA.com– Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan pengumuman terkait seleksi administrasi PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Jatim pada 15 Oktober 2023, di dalam pengumuman tersebut antara lain tercantum jumlah peserta hingga ketentuan sanggah seleksi administrasi PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Silahkan bagi pelamar PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis di lingkungan Pemprov Jawa Timur menyimak pengumuman ini hingga selesai.
Di dalam Pengumuman No. 800.1.13.2/17614/204/2023 tercantum jumlah peserta yang lulus tahap seleksi administrasi PPPK Provinsi Jawa Timur, namun hanya PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis saja. Berikut ini datanya:
PPPK Tenaga Kesehatan
Total Pelamar: 4.122 peserta.
Memenuhi Syarat (MS): 3.528 peserta.
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 594 peserta.
PPPK Tenaga Teknis
Total Pelamar: 10.434 peserta.
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 4.252 peserta.
Memenuhi Syarat (MS): 6.182 peserta.
Perlu diketahui bahwa di atas merupakan hasil kelulusan sementara, karena peserta yang semula dinyatakan tidak lulus atau TMS dapat berubah menjadi MS setelah melalui masa sanggah, demikian sebaliknya.
Sementara itu, di dalam pengumuman yang berbeda, yaitu Pengumuman No. 800.1.13.2/17618/204/2023 diumumkan bahwa untuk PPPK Guru di lingkungan Pemprov Jatim hari ini dilaksanakan Final Verifikasi dan Pengumuman Hasil Verifikasi.
Selanjutnya, baik PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis yang tidak setuju tentang alasan atau hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah mulai 19 Oktober 2023 pukul 00.01 WIB hingga 21 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
Sanggahan dapat diajukan peserta melalui akun SSCASN BKN masing-masing, Panitia Seleksi tidak melayani pengaduan dengan tatap muka langsung.
Kemudian, perlu menjadi catatan ialah sanggah dilakukan guna mempertanyakan alasan ketidaklulusan peserta dengan acuan dokumen yang telah diinput/ diupload peserta pertama kali.
Baca Juga: Ingin Mendaftar PPPK Jawa Timur Tahun 2023? Pahami Dulu Ketentuan Umumnya
Lalu, ketentuan peserta yang berhak mengajukan sanggah ialah peserta yang telah memenuhi persyaratan dan mengunggah dokumen dengan benar serta lengkap sesuai ketentuan, namun dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Standar).***