ALHAMDULILLAH! Kemenkeu Anggarkan Rp25,7 Triliun untuk Gaji PPPK 2023. Bagaimana Tahun 2024?

17 Oktober 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi Kemenkeu Anggarkan Rp25,7 Triliun untuk Gaji PPPK 2023 /ANTARA/Makna Zaezar/

BERITASOLORAYA.com – Perhatian pemerintah kepada tenaga PPPK cukup besar. Hal itu terlihat dari adanya pengalokasian dana anggaran yang ditujukan khusus bagi pembayaran gaji PPPK dalam RAPBN.

Penjelasan tentang dana penggajian bagi PPPK tersebut dikemukakan oleh Mariana Dyah Savitri selaku Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Terkait alokasi dana bagi PPPK tersebut, Vitri mengatakan tentang adanya peningkatan alokasi anggaran DAU atau Dana Alokasi Umum.

Peningkatan itu terjadi untuk menyesuaikan dengan adanya kebutuhan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Manfaatkan Coworking Space Kota Solo untuk Kerja Lebih Nyaman! Penasaran di Mana Saja?

"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan," kata Vitri, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Kenaikan ini karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024," lanjutnya.

Lebih lanjut, Vitri mengatakan penyusunan kebijakan DAU dilakukan dengan tetap konsisten untuk memberikan dukungan perekrutan PPPK.

Hal itu termasuk juga untuk mengalokasikan DAU earmarked bagi keperluan pembayaran gaji PPPK 2023 yang pengangkatannya di tahun 2024.

Pada kesempatan yang sama, Vitri mengungkapkan jumlah dana DAU earmarked yang dianggarkan untuk PPPK 2023, yaitu sebesar Rp25,7 triliun.

Baca Juga: Pelamar PPPK 2023 Kumpul! Klik 12 Link Resmi Pengumuman Seleksi Administrasi Berikut Ini

Perincian pengalokasian dana tersebut adalah sebagai berikut:

- Untuk formasi PPPK 2022 yang pengangkatannya di tahun 2023 berjumlah Rp8,3 triliun

- Untuk formasi PPPK 2023 yang pengangkatannya di tahun 2023 juga berjumlah Rp17,4 triliun

Adapun jumlah PPPK 2022 yang pengangkatannya dilakukan pada tahun 2023, rinciannya adalah sebagai berikut:

- PPPK guru berjumlah 320.223 orang

- PPPK tenaga kesehatan berjumlah 92.151 orang

- PPPK tenaga teknis berjumlah 27.594 orang

Sedangkan jumlah PPPK 2023 yang pengangkatannya juga dilakukan pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

- PPPK guru berjumlah 709.219 orang

- PPPK tenaga kesehatan berjumlah 185.448 orang

- PPPK tenaga teknis berjumlah 13.193 orang

Baca Juga: BELUM KADALUARSA! Ini Link Dana Kaget Hari ini 17 Oktober, Buruan Klaim dan Dapatkan Saldo Gratis Rp 100 Ribu

Sementara anggaran sebesar Rp15,7 triliun dianggarkan bagi PPPK tahun 2023 yang pengangkatannya dilakukan pada tahun 2024, dengan jumlah formasi sebagai berikut:

- PPPK guru berjumlah 296.059

- PPPK tenaga kesehatan berjumlah 154.342

- PPPK tenaga teknis berjumlah 42.826

Pada kesempatan yang sama, Vitri juga menjelaskan bahwa kenaikan alokasi anggaran DAU tahun 2024 juga karena ditujukan untuk mengimbangi penambahan beban kebutuhan belanja PNS.

Penambahan beban tersebut terjadi karena adanya kebutuhan untuk memenuhi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.

Sebagaimana diketahui, pemerintah membuat anggaran pada RAPBN 2024 untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun.

Baca Juga: PELAMAR PPPK 2023 KOTA YOGYAKARTA KUMPUL! Pengumuman dari Pemkot Terkait Hasil Seleksi Administrasi, URGENT

Dari anggaran tersebut, terdapat alokasi untuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebanyak Rp343,53 triliun.

Sementara bagian DAU yang ditentukan pemakaiannya adalah sebesar Rp84,17 triliun, yang penggunaannya untuk:

- Penggajian formasi PPPK

- Bantuan Pendanaan Kelurahan

- Dukungan untuk pendanaan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.***

 

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler