Penetapan Pertek NI PPPK Teknis Optimalisasi Provinsi Jawa Timur per 24 Oktober 2023, Banyak di-ACC, Simak!

25 Oktober 2023, 12:16 WIB
Ilustrasi perkembangan penetapan Pertek NI PPPK Teknis Provinsi Jawa Timur. /@bkn2surabaya

BERITASOLORAYA.com– Telah rilis perkembangan Persetujuan Teknis atau Pertek Nomor Induk (NI) PPPK Teknis Optimalisasi Tahun 2022 Provinsi Jawa Timur.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN pada 24 Oktober 2023, perkembangan penetapan Pertek NI untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Optimalisasi Provinsi Jawa Timur yang diumumkan yaitu sampai tanggal 24 Oktober 2023 pukul 16.09 WIB.

Di dalam data perkembangan penetapan Pertek NI PPPK Teknis tersebut terdapat sejumlah instansi baik tingkap Pemprov, Pemkot, hingga Pemkab yang berada di wilayah kerja Jawa Timur mengajukan usulan.

Baca Juga: SUPER MANTAP, Segini Progress NI PPPK Guru 2022 untuk 34 Daerah di Gorontalo, Malut, dan Sulut...

Kemudian, kabar bahagianya berdasarkan data perkembangan penetapan Pertek PPPK Teknis Optimalisasi Provinsi Jawa Timur per 24 Oktober 2023 ini banyak usulan yang di-ACC atau dokumen yang diusulkan memenuhi syarat.

Berikut ini selengkapnya data perkembangan penetapan Pertek NI PPPK Teknis Optimalisasi Provinsi Jawa Timur per 24 Oktober 2023.

a. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur: Usul Masuk = 133, Proses Verifikasi = 1, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 132.

Baca Juga: UPDATE! Progres Penetapan NI PPPK Formasi Tahun 2022 Per Tanggal 23 Oktober 2023. Link Resmi BKN...

b. Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar: Usul Masuk = 11, Proses Verifikasi = 0, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 11.

c. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang: Usul Masuk = 2, Proses Verifikasi = 0, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 2.

d. Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan: Usul Masuk = 92, Proses Verifikasi = 0, BTS = 0 , TMS = 0, ACC = 92.

Baca Juga: AKHIRNYA! Update Pertek NI PPPK Guru 2022 di Minggu Ketiga Juli Dari Provinsi Bali, NTT, dan NTB...

e. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan: Usul Masuk = 1, Proses Verifikasi = 0, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 1.

f. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang: Usul Masuk = 20, Proses Verifikasi = 0, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 20.

g. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun: Usul Masuk = 1, Proses Verifikasi = 0, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 1.

Baca Juga: WADUH, Ada yang BTS Semua Dari Pertek NI PPPK Guru 2022 di Minggu Ketiga Juli 2023. 20 Instansi Ini...

h. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri: Usul Masuk = 1, Proses Verifikasi = 0, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 1.

i. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso: Usul Masuk = 50, Proses Verifikasi = 0, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 50.

j. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan: Usul Masuk = 48, Proses Verifikasi = 1, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 47.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Sudah Cetak SK Dari Pertek NI PPPK Guru 2022 per 19 Juli 2023. Tendik BKN Makassar Merapat...

k. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep: Usul Masuk = 12, Proses Verifikasi = 0, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 12.

l. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo: Usul Masuk = 84, Proses Verifikasi = 0, BTS = 0, TMS = 0, ACC = 84.

Demikianlah perkembangan penetapan Pertek NI PPPK Teknis di wilayah kerja Jawa Timur sampai dengan 24 Oktober 2023.

Baca Juga: RESMI! Pertek NI PPPK Guru 2022 Minggu Kedua Juli dari BKN 2 Surabaya. Pemkot Blitar, Pasuruan Sudah...

Perlu diketahui bahwa ‘Usul Masuk’ merupakan usulan yang diajukan dari instansi melalui aplikasi SIASN. Kemudian, status ‘BTS’ ialah dokumen yang diusulkan dikembalikan ke instansi pengusul untuk diperbaiki.

Sementara itu, status ‘TMS’ berarti dokumen yang diusulkan tidak memenuhi syarat, sedangkan status ‘ACC’ berarti sebaliknya, yaitu dokumen usulan memenuhi syarat.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler