Selain Jaminan Hari Tua, Pemerintah Berikan 5 Jaminan Ini Kepada PPPK, Apa Saja?

2 Januari 2024, 08:00 WIB
Selain Jaminan Hari Tua, Pemerintah Berikan 5 Jaminan Ini Kepada PPPK, Apa Saja? Ternyata Terdapat 5 Jaminan Sosial lainya... /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah memberikan bukti nyata perhatiannya terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memberikan 5 jaminan penting, termasuk Jaminan Hari Tua.

Pengesahan Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 oleh Kemenpan dan DPR menjadi langkah besar dalam memastikan perlindungan hak-hak ini. Apa saja kelima jaminan tersebut?

1. Jaminan Kesehatan: PPPK dapat mengandalkan perlindungan kesehatan yang komprehensif.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja: Keamanan finansial diberikan dalam situasi kecelakaan kerja.

Baca Juga: PPPK WAJIB TAHU, Inilah 5 Jaminan Pemerintah untuk PPPK yang Telah Disahkan Undang-Undang...

3. Jaminan Kematian: Dukungan finansial untuk keluarga PPPK dijamin dalam kasus kematian.

4. Jaminan Pensiun: PPPK memiliki hak atas jaminan keuangan untuk masa pensiun.

5. Jaminan Hari Tua: Perlindungan finansial untuk menjamin kesejahteraan pada masa tua dan setelahnya.

Regulasi ini memastikan PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS, dan penting untuk diketahui bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk menyesuaikan komponen penghargaan dan pengakuan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: KABAR BAIK UNTUK PPPK, Bisa Dapatkan 5 Jaminan Ini Secara Cuma-Cuma, Simak Selengkapnya...

Sumber pembiayaan untuk jaminan pensiun dan hari tua berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja, serta iuran Pegawai ASN (PNS dan PPPK) yang bersangkutan.

Dengan demikian, selain Jaminan Hari Tua, PPPK dapat mengakses kelima jaminan pemerintah ini, memberikan kepastian dan keamanan finansial untuk masa depan mereka.

Simak informasi lebih lanjut untuk memahami manfaat lengkap yang dapat dinikmati oleh PPPK.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Tags

Terkini

Terpopuler