Selain Kenaikan Gaji PNS 2024, Uang Makan ASN juga Naik

4 Januari 2024, 09:45 WIB
Ilustrasi uang makan ASN dan gaji PNS 2024. /

BERITASOLORAYA.com- Selain rencana kenaikan gaji PNS 2024, pemerintah juga merencanakan kenaikan uang makan untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

Rencana kenaikan gaji PNS 2024 dan kenaikan uang makan menjadi kabar gembira bagi semua pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

Diketahui bahwa rencana kenaikan gaji PNS adalah sebesar 8 persen. Sementara untuk biaya uang makan bagi ASN sudah diatur dalam juknis terbaru tahun 2023.

 Baca Juga: Baru Diumumkan, Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Kemenperin, 10 Hari Lagi DL Pengisian DRH

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan gaji tahun 2024 juga diperuntukkan bagi Polri, dan TNI. Pasalnya, rencana kenaikan gaji ini sudah disampaikan sejak Agustus tahun 2023. Berdasarkan rencananya, kenaikan gaji juga berlaku untuk pensiunan dengan kisaran kenaikan sebanyak 12 persen. 

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kami kebut ini. Januari ini tetap kami bayarkan komplet untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani di konferensi pers APBN Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

Dalam hal kenaikan gaji PNS, jumlah anggaran yang sudah disiapkan sebanyak Rp9,4 triliun dan anggaran untuk pensiunan sebesar Rp52 triliun.

Baca Juga: YES CAIR LAGI! Ambil Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini 4 Januari 2024 Rp100 Ribu, Buruan Banyak Kuota 

Lantas, bagaimana dengan juknis mengenai uang makan untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN? 

Juknisnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur "Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran" sah tanggal 28 April 2023 dan berlaku sejak 3 Mei 2023.

Berdasarkan juknis tersebut uang makan ASN golongan IV sebanyak Rp41.000 per hari. Lalu, apabila nominalnya dikalikan masa kerja ASN sebanyak 22 hari, maka PNS golongan IV diperkirakan bisa mendapatkan uang makan sebesar Rp902.000 per bulan.

 Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Akan Dibuka, Dirjen GTK Nunuk Suryani Bagikan Undangan Ini untuk Para Guru, Ada Apa?

Sementara untuk uang paket internet dapat langsung dilihat di juknis terkait. Kebijakan uang makan dapat berubah berdasarkan kewenangan pemerintah, info lebih lengkapnya dapat dilihat di laman terkait.***

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler