MANTAP! Jokowi Sudah Sahkan PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Penghasilan yang Didapat di Bulan Februari..

13 Januari 2024, 08:00 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pengadaan seleksi CPNS dan PPPK 2024. Ada total 2,3 juta formasi yang dibuka pada seleksi calon ASN tahun ini. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

 

Beritasoloraya.com - Presiden Jokowi sudah mengesahkan peraturan pemerintah (PP) yang berisikan kenaikan gaji untuk ASN dan pensiunan PNS. 

Pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dari Jokowi yang juga sudah menaikan gaji ASN pada bulan Agustus yang lalu.

Untuk pensiunan PNS, akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen dari Presiden Jokowi di tahun 2024 ini.

Baca Juga: YES, 8 Instansi Ini Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2023, Cek Segera Hasilnya...

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 13% sudah mulai dihitung dari bulan Januari 2024 ini.

Tapi, sampai saat ini pemerintah memang belum menerbitkan PP dan kekurangan pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan dengan sistem rapel.

Pembayaran dengan sistem rap akan direalisasikan setelah PP kenaikan gaji resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Swasta Bisa Daftar PPPK 2024? Dirjen GTK Sudah Konfirmasi, Tapi...

Jokowi juga sudah berjanji, kalau PP kenaikan gaji yang sudah ditandatangani akan dikeluarkan dalam waktu secepatnya.

Kalau PP sudah diterbitkan pemerintah di bulan Januari ini, maka pensiunan PNS akan mendapatkan gaji pokok di bulan Februari dengan nilai berikut ini:

Baca Juga: Segera Dibuka! Ini Syarat dan Simulasi Cicilan KUR Mandiri 2024, Cek Segera...

- Pensiunan PNS Golongan IA : Rp1.748.096 s/d Rp1.962.128.

- Pensiunan PNS Golongan IB : Rp1.748.096 s/d Rp2.077.264.

- Pensiunan PNS Golongan IC : Rp1.748.096 s/d Rp2.165.184.

Baca Juga: MANTAP! Kenaikan Gaji PNS 8% Akan Segera Diterapkan, Bulannya Adalah...

- Pensiunan PNS Golongan ID : Rp1.748.096 s/d Rp2.256.688

- Pensiunan PNS Golongan IIA : Rp1.748.096 s/d Rp2.833.824

- Pensiunan PNS Golongan IIB : Rp1.748.096 s/d Rp2.953.776.

Baca Juga: SELAMAT! 5 Instansi Ini Sudah Umumkan Kelulusan SKB CPNS 2023, Cek Segera...

- Pensiunan PNS Golongan IIC : Rp1.748.096 s/d Rp3.078.656.

- Pensiunan PNS Golongan IID : Rp1.748.096 s/d Rp3.208.800.

- Pensiunan PNS Golongan IIIA : Rp1.748.096 s/d Rp3.558.576.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Dibuka Kapan? Simak Penjelasannya Berikut Ini...

- Pensiunan PNS Golongan IIIB : Rp1.748.096 s/d Rp3.709.104.

- Pensiunan PNS Golongan IIIC : Rp1.748.096 s/d Rp3.866.016.

- Pensiunan PNS Golongan IIID : Rp 1.748.096 s/d Rp 4.029.536.

Baca Juga: Alhamdulillah, 5 Jenis Bansos Ini Akan Cair di Januari 2024, Cek Segera Namamu...

- Pensiunan PNS Golongan IV A : Rp1.748.090 s/d Rp4.200.000.

- Pensiunan PNS Golongan IV B : Rp1.748.096 s/d Rp4.377.744.

- Pensiunan PNS Golongan IV C : Rp1.748.096 s/d Rp4.562.880.

Baca Juga: HORE, Formasi CPNS 2024 Dibuka 2,3 Juta, Honorer Diprioritaskan Menjadi ASN...

- Pensiunan PNS Golongan IV D : Rp1.748.096 s/d Rp4.755.856.

- Pensiunan PNS Golongan IV E : Rp1.748.096 s/d Rp4.957.008.

Baca Juga: Kabar Gembira! Lulusan PPG Prajabatan Bisa Jadi ASN di PPPK 2024, Begini Caranya...

Itulah besaran gaji yang didapatkan oleh pensiunan PNS di bulan Februari, kalau PP kenaikan gaji diterbitkan bulan Januari ini. ***

 

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Terkini

Terpopuler