PR SOLORAYA - Sebanyak 21 akun media sosial mendapatkan teguran dari Virtual Police yang tengah dijalankan oleh Bareskrim Polri.
Teguran Virtual Police terhadap ke-21 akun media sosial tersebut diberikan karena akun-akun ini dinilai berpotensi melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Hamil Anak Kedua, Vanessa Angel Curhat Soal Perselingkuhan hingga Karma
"Ya benar sudah 21 akun," ujar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.
Menurut Argo Yuwono, kebanyakan akun media sosial tersebut ditegur oleh Virtual Police karena mengunggah konten yang bernada provokasi.
Virtual Police yang mendeteksi adanya konten provokasi dari akun-akun media sosial tersebut lantas segera bertindak untuk memberikan teguran.
Baca Juga: Bongkar Chat Bibi Ardiansyah dengan Mayang Sary, Vanessa Angel: Kelakuan Pelakor Pepet Suami Orang
Argo Yuwono menuturkan bahwa kebanyakan unggahan yang ditegur oleh Virtual Police ini berasal dari media sosial Twitter