Virtual Police Lakukan Teguran Terhadap 21 Akun Media Sosial, Argo Yuwono: Provokasi Ya

- 2 Maret 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi. virtual police melakukan teguran kepada sebanyak 21 akun media sosial karena mengunggah konten bernada provokasi.*
Ilustrasi. virtual police melakukan teguran kepada sebanyak 21 akun media sosial karena mengunggah konten bernada provokasi.* /Pixabay/Alexas_Fotos

PR SOLORAYA - Sebanyak 21 akun media sosial mendapatkan teguran dari Virtual Police yang tengah dijalankan oleh Bareskrim Polri.

Teguran Virtual Police terhadap ke-21 akun media sosial tersebut diberikan karena akun-akun ini dinilai berpotensi melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Hamil Anak Kedua, Vanessa Angel Curhat Soal Perselingkuhan hingga Karma

"Ya benar sudah 21 akun," ujar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Menurut Argo Yuwono, kebanyakan akun media sosial tersebut ditegur oleh Virtual Police karena mengunggah konten yang bernada provokasi.

Virtual Police yang mendeteksi adanya konten provokasi dari akun-akun media sosial tersebut lantas segera bertindak untuk memberikan teguran.

Baca Juga: Bongkar Chat Bibi Ardiansyah dengan Mayang Sary, Vanessa Angel: Kelakuan Pelakor Pepet Suami Orang

Argo Yuwono menuturkan bahwa kebanyakan unggahan yang ditegur oleh Virtual Police ini berasal dari media sosial Twitter

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah