PR SOLORAYA – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diresmikan pertama kali pada bulan Februari 2011 oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sejak diresmikannya penggunaan e-KTP ini, semua warga Indonesia diwajibkan untuk mempunyai e-KTP.
Keunggulan yang ditawarkan oleh e-KTP ini adalah tidak memiliki batas kadaluarsa, atau dapat berlaku seumur hidup.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Maret 2021, Nino Batal Cerai, Elsa Punya Rencana Baru
Meskipun begitu, bagaimana jika e-KTP tersebut rusak, seperti foto pudar, buram, terkelupas, dan kerusakan lainnya?
Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari media sosial Instagram @zudanarifofficial, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh memberikan tips-tips bagaimana caranya untuk mengganti e-KTP yang telah rusak.
Tidak hanya apabila e-KTP rusak, mengganti foto e-KTP menjadi berhijab bagi umat muslim berjenis kelamin wanita juga diperbolehkan.
Baca Juga: Kabar Baik! Amanda Manopo Lepas Infus, Andin Segera Kembali di Sinetron Ikatan Cinta
“Jika menggantikan e-KTP pastikan ada hal yang harus dipenuhi dan bersyarat," ujar Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh dalam unggahannya.