Tidak Perlu Khawatir Jika E-KTP Rusak, Begini Persyaratan dan Langkah-Langkah Menggantinya

- 6 Maret 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi syarat dan langkah mengganti E-KTP yang rusak.*
Ilustrasi syarat dan langkah mengganti E-KTP yang rusak.* /PR FM News

PR SOLORAYA – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diresmikan pertama kali pada bulan Februari 2011 oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sejak diresmikannya penggunaan e-KTP ini, semua warga Indonesia diwajibkan untuk mempunyai e-KTP.

Keunggulan yang ditawarkan oleh e-KTP ini adalah tidak memiliki batas kadaluarsa, atau dapat berlaku seumur hidup.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Maret 2021, Nino Batal Cerai, Elsa Punya Rencana Baru

Meskipun begitu, bagaimana jika e-KTP tersebut rusak, seperti foto pudar, buram, terkelupas, dan kerusakan lainnya?

Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari media sosial Instagram @zudanarifofficial, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh memberikan tips-tips bagaimana caranya untuk mengganti e-KTP yang telah rusak.

Tidak hanya apabila e-KTP rusak, mengganti foto e-KTP menjadi berhijab bagi umat muslim berjenis kelamin wanita juga diperbolehkan.

Baca Juga: Kabar Baik! Amanda Manopo Lepas Infus, Andin Segera Kembali di Sinetron Ikatan Cinta

“Jika menggantikan e-KTP pastikan ada hal yang harus dipenuhi dan bersyarat," ujar Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh dalam unggahannya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah