1. Karena tidak ada pendaftaran secara online. Maka warga bisa mendaftar peserta KPM DTKS melalui RT/RW setempat atau langsung ke Kantor Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Maret 2021 Bagi Cancer, Leo, dan Virgo: Jangan Pilih-pilih Pasangan
Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Maret 2021 Bagi Aries, Taurus, dan Gemini: Tekanan Mental Buat Kamu Lesu
2. Warga nantinya akan diberikan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran yang telah ditentukan setelah berhasil mendaftar di RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
3. Jangan lupa untuk membawa KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang telah diberikan oleh pihak RT/RW setempat.
4. Data warga yang sudah lengkap akan segera diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali Kota/Kabupaten.
5. Peserta kemudian akan dibuatkan rekening Bank HIMBARA dan akan diberi Kartu Keluarga Sejahtera usai verifikasi sudah berhasil dilakukan.
Proses pencairan BLT ibu rumah tangga ialah sebagai berikut:
- BLT ibu rumah tangga akan disalurkan setiap bulan sebesar Rp200.000 yang ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Penerima BLT ibu rumah tangga yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera bisa langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.