Desak Polda Metro Jaya Cepat Berantas Mafia Tanah, MAKI: Segera Tetapkan Tersangka

- 12 Maret 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi mafia tanah. Desak Polda Metro Jaya Cepat Berantas Mafia Tanah, MAKI: Segera Tetapkan Tersangka.
Ilustrasi mafia tanah. Desak Polda Metro Jaya Cepat Berantas Mafia Tanah, MAKI: Segera Tetapkan Tersangka. /Pixabay/Mohamed_hassan

PR SOLORAYA - Polda Metro Jaya didesak oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar mempercepat proses pemberantasan mafia tanah di Jakarta.

Desakan MAKI kepada pihak kepolisian lantaran kini sudah dibentuk satgas anti mafia tanah.

Selain itu, MAKI melancarkan desakannya kepada polisi lantaran beberapa kasus mafia tanah sudah terungkap.

"Dengan adanya satgas itu kami minta dan harapkan pemberantasan mafia tanah di Jakarta yang sudah terungkap beberapa kasus, untuk dipercepat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Baca Juga: Objek Wisata Air di Temanggung Pikatan Water Park Kembali Dibuka, Begini Aturan Barunya

Baca Juga: Harus Dapat Izin Raul Lemos untuk Hadiri Pernikahan Aurel, Krisdayanti: Semoga Bisa Datang

Hingga saat ini, total ada tiga kasus yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian, diantaranya adalah kasus mafia tanah dengan korban mantan Wamenlu Dino Patti Djalal, kasus surat lahan di Cakung dan yang terbaru kasus di Kebon Sirih.

Tersangka bahkan sudah ditetapkan dalam kasus mafia tanah Dino dan Cakung.

Namun, kasus yang dilaporkan Dian Rahmiani belum ditetapkan siapa tersangkanya. Padahal, kasus mafia tanah di kawasan Kebon Sirih tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Koordinator MAKI sendiri mengatakan harusnya polisi tidak usah berlama-lama dalam menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah.

Baca Juga: Masih Kumpulkan Bukti, Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Maut Bus di Sumedang

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Cara Mudah Mengatasi Lag Saat Bermain Game di Smartphone

Hal ini karena menurut Boyamin sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi dari hasil penyidikan kasus tersebut.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan pihak MAKI mendesak polisi untuk mempercepat berantas mafia tanah lantaran demi melindungi korban yang sudah dirugikan.

Mereka meminta polisi untuk bergerak lebih cepat dan menyeret tersangka mafia tanah ke jaksa penuntut.

"Saya mendesak aparat Kepolisian dalam penanganan perkara ini, termasuk kasus perkara korupsi maupun perkara umum, demi membela kepentingan korban, maka polisi harus segera menetapkan tersangka dan membawanya ke jaksa penuntut untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan, nanti status salah-tidaknya biarkan pengadilan memutuskan," ujarnya.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah