Berdasarkan keterangan pelaku yang disampaikan pada Kapolresta Tangerang, ia kala itu sempat memiliki masalah dengan pacarnya atau bibi korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sempat cekcok dengan kekasihnya, yakni bibi korban. Sehingga motifnya itu hanya emosi atau marah,” terang Wahyu.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Inilah Jumlah Pasien yang Sembuh dari Covid-19 di Boyolali
Kejadian ini ternyata sudah terjadi sejak akhir bulan lalu, namun baru diketahui dan dilaporkan pada Senin, 15 Maret 2021.
Atas kejadian ini, pelaku di jatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 UU no. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.***