Begini Cara Mendaftarkan Bayi yang Baru Lahir di JKN-KIS Bagi Kategori PBPU dan BP

- 28 Maret 2021, 13:37 WIB
Begini cara mendaftarkan bayi yang baru lahir bagi kategori peserta PBPU dan BP menurut BPJS Kesehatan RI.*
Begini cara mendaftarkan bayi yang baru lahir bagi kategori peserta PBPU dan BP menurut BPJS Kesehatan RI.* /Dok BPJS Kesehatan

PR SOLORAYA - Kini program jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mengalami akses perluasan pelayanan.

Sebagai upaya serius BPJS Kesehatan RI di dalam program perluasan pelayanan JKN-KIS, pada Jum'at,26 Maret 2021, pihaknya melanjutkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh PP Muhammadiyah di Yogyakarta.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Baca Juga: Gugat Cerai Dennis Rizky, Thalita Latief: Mencoba untuk Pulih

"Peran Muhammadiyah sampai dengan hari ini dalam mendukung Program JKN-KIS sangat besar," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri.

"Selain telah mendorong badan usaha maupun lembaga pendidikan yang berada dalam naungan PP Muhammadiyahmembantu pemenuhan supply side pelayanan kesehatan yaitu jaringan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," sambungnya. 

Salah satu program BPJS Kesehatan RI adalah mewajibkan seorang ibu yang baru melahirkan untuk mendaftarkan bayinya di JKN-KIS.

Baca Juga: MUI Mengutuk Keras Pelaku dari Peristiwa Ledakan di Gereja Katedral Makassar Pagi Ini

Namun masih banyak masyarakat yang bingung terhadap proses tata cara pendaftaran pelayanan JKN-KIS di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Terutama bagi kategori masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Mandiri.

Karena ketika sang anak telah terdaftar di cabang BPJS Kesehatan, maka sang anak akan mendapatkan asuransi kesehatan untuk masa depannya.

Baca Juga: Ledakan di Katedral Makassar Bertepatan dengan Hari Raya Minggu Palma, PGI: Berdoa Bagi Kedamaian Masyarakat

Dalam proses pembayaran iuran, peserta akan dapat membayar pada saat sang bayi sudah memasuki usia dua puluh delapan hari.

Dimana syarat pembayaran iuran harus disertai dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit bidang, dan akte kelahiran.

Berikut ini tata cara pendaftaran bayi sesuai kategori peserta PBPU dan BP, menurut BPJS Kesehatan RI.

Baca Juga: Tak Terbuai Ajakan Nikah dari Billy Syahputra, Ayu Ting Ting: Ngomong Aja Mau Manfaatin Gue

1.Memiliki Kartu JKN-KIS Asli ibu kandung.

JKN-KIS adalah sebuah program jaminan kesehatan yang telah diselenggarakan oleh BPJS pada tahun 2014.

Jika peserta belum memiliki kartu JKN-KIS diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu di Cabang BPJS sekitar.

Baca Juga: Kesaksian Pengunjung Kafe di Sekitar Gereja Katedral Makassar: Terdengar Ledakan Besar

2.Membawa Surat Keterangan lahir dari Dokter berupa dokumen asli ataupun fotocopy.

3.Membawa Kartu Keluarga orangtua berupa dokumen asli ataupun fotocopy.

4. Jika bayi peserta sudah terdaftar di sistem, perubahan data bayi masih dapat diubah selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran.

Baca Juga: Kutuk Aksi Pengeboman, Jusuf Kalla: Tangkap Jaringan Pelakunya

Perubahan data yang dapat diubah diantaranya nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Jika para peserta sudah membawa dokumen yang diwajibkan, selanjutnya peserta melakukan proses transaksi autodebit tabungan.

Berikut syarat-syarat didalam mengurus autodebit,langkah-langkah ini dikutip dari instagram BPJS Kesehatan RI.

Baca Juga: Polri Sebut Dua Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Sempat Berniat Memasuki Pelataran Gereja Katedral

1.Pendaftaran Autodebit dapat melalui semua jenis kartu debit atau kredit bank berlogo visa atau mastercard.

2.Pendaftaran Autodebit dapat dilakukan pada Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BCA.

3.Pendaftaran Autodebit dapat dilakukan melalui Finpay, i.saku, dan Doku Wallet.

Baca Juga: Sempat Berjarak dengan Aurel Hermansyah, Krisdayanti Cuma Minta Satu Hal pada Sang Putri Sebelum Menikah

4.Pendaftaran Autodebit dapat juga dilakukan secara manual dengan membawa fotocopy rekening tanbungan BNI/BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin.

Dimana para peserta diwajibkan menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga yang telah tercantum di kartu keluarga atau penanggung jawab.

Selanjutnya peserta mengisi formulir Autodebit pembayaran iuran dengan membawa materai Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah