PR SOLORAYA - Dalam rangka mencegah penularan Covid-19, Muhammadiyah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada warga untuk melakukan salat tarawih di rumah jika lingkungan sekitar masih ada kasus penularan virus corona.
Surat edaran tintunan ibadah saat Ramadan tersebut bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 berisi salat tarawih bisa dilaksanakan di masjid apabila lingkungan tempat tinggal sudah bebas dari kasus penularan Covid-19.
Dalam surat edaran Muhammadiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengungkapkan jika salat tarawih di masjid juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan, kapasitas masjid yang digunakan untuk salat tarawih juga harus dibatasi hanya 30 persen saja.
Baca Juga: Bali United vs Persiraja di Piala Menpora 2021 Sore Ini, Catat Link Live Streaming Indosiar
Demi mencegah penularan Covid-19, anak-anak atau lansia yang memiliki penyakit kormobid diimbau untuk melaksanakan salat tarawih di rumah saja.
"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular COVID-19," bunyi surat edaran tersebut.
Tak hanya salat tarawih, hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan salat Idul Fitri nanti.