PR SOLORAYA - Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksinasi.
Banyak dari mereka yang mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut ke media sosial.
Ternyata mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial ini dilarang oleh pemerintah.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 yang sudah diterima oleh masyarakat diminta untuk disimpan, bukan malah menjadi konsumsi publik.
Baca Juga: Go Public dengan Rayn Wijaya, Simak Profil Ranty Maria
Melansir dari Instagram @lawancovid19-id mengatakan jika larangan tersebut karena sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi.
Biar nggak makin penasaran, yuk langsung saja simak 4 alasan mengapa kamu tidak boleh mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari kominfo.go.id:
1. Dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat