PR SOLORAYA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri di masjid, walau di tengah pandemi Covid-19.
Keterangan tersebut disampaikan lewat siaran pers Sekretariat Negara, yang juga diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 5 April 2021.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yakni 2020, pada tahun ini walau masih dalam pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan dilaksanakannya kembali salat berjamaah khususnya di bulan Ramadhan.
“Khusus mengenai salat tarawih dan Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” tegas Muhadjir Effendi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Soloraya.com dari siaran pers oleh Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Keutamaan Malam Lailatul Qadar, Malam yang Lebih Baik dari Seribu Bulan
Baca Juga: Pindah Istana, Sebanyak 22 Mumi Firaun Diarak Secara Mewah Menuju Museum Nasional Peradaban Mesir
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bulu yang Pertama Kamu Pilih Ungkap Karakter yang Sebenarnya
Walau diperbolehkan, Muhadjir mengatakan jika pelaksaan ibadah bagi umat Islam Indonesia di masjid tetap memiliki syarat-syarat yang harus dipatuhi.
“Dengan catatan, harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, serta terbatas di lingkup komunitas,” tambah Muhadjir Effendi.