Ketua Komisi VIII DPR RI Minta Belajar Tatap Muka di Madrasah dan Pesantren Terapkan Prokes Covid-19 Ketat

- 13 April 2021, 07:59 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto minta proses belajar tatap muka di madrasah dan pesantren Cilegon perlu menerapkan prokes Covid-19 yang ketat.*
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto minta proses belajar tatap muka di madrasah dan pesantren Cilegon perlu menerapkan prokes Covid-19 yang ketat.* /Dok/DPR RI
 

PR SOLORAYA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Agama Kota Cilegon untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat pada 143 Madrasah di Kota Cilegon.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman Antara, Yandri Susanto meminta supaya proses belajar tatap muka nantinya menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

"Pastikan belajar tatap muka di madrasah dan pesantren dilakukan lebih matang dan dengan prokes yang ketat," kata Yandri saat melakukan kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Kanwil Kementerian Agama Kota Cilegon pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 April 2021 Bagi Libra, Scorpio dan Sagitarius, Sebuah Berita Penting akan Menghampiri

Menurut ketua Komisi VIII DPR RI itu, sekolah daring yang telah dilaksanakan tidak terlalu efektif dalam proses pembelajaran.

Sehingga, lanjutnya, rencana pembelajaran tatap muka harus dipersiapkan sebaik mungkin oleh seluruh sekolah madrasah di Kota Cilegon, Banten.

Sejauh ini Yandri menilai bahwa evaluasi pembelajaran secara daring belum efektif, karenanya pembelajaran tatap muka nanti harus disambut dan dipersiapkan lebih baik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 April 2021 Bagi Cancer, Leo, dan Virgo, Ada Kemungkinan Muncul Masalah Orang Ketiga

Kemudian, lanjut Yandri, persiapannya dapat melalui koordinasi intensif dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Satgas Covid-19 di Kota Cilegon serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah