Sementara itu, Keppres tentang cuti bersama bagi ASN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Sementara dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan yang melarang ASN untuk mudik selama libur Ramadhan 2021, pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Ar-Rahman Ayat 14-27, Arab, Latin, dan Artinya
Pelarangan mudik selama libur Ramadhan 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan kata lain, kebijakan ini semata-mata dibuat untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 selama libur Ramadhan 2021.
Terkait dengan pelarangan ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menghentikan operasi moda transportasi darat, laut, maupun udara selama libur Ramadhan 2021.
Baca Juga: Baru Terungkap, Meghan Markle Ternyata Punya Ikatan Khusus dengan Pangeran Philip
Meskipun begitu, terdapat beberapa kegiatan perjalanan yang masih diijinkan selama libur Ramadhan 2021, antara lain pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan, dan keperluan mendesak lainnya.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, apabila pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat sekitar 81 juta masyarakat yang akan pulang kampung selama libur Ramadhan 2021.***