PR SOLORAYA – Pada konferensi pers Divisi Humas Polri yag digelar pada Selasa, 20 April 2021, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyatakan pelaku penistaan agama Joseph Paul Zhang (JPZ) akan segera ditangkap dan dibawa ke Interpol.
Pada kanal Youtube JPZ berisi ujaran kebencian agama Islam. JPZ tercatat sebagai tersangka dan menjadi buron Polri yang akan dikirimkan ke Indonesia.
Video yang diunggah dianggap sebagai penistaan agama atau penodaan agama. Dan hal tersebut akan segera diproses oleh Polri dan dibantu Interpol secepatnya.
Tak hanya itu, video ujaran kebencian itu dianggap beberapa pihak sebagai pemicu kerusuhan oleh publik media sosial.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Petugas Pertamina Digaji Rp13,6 Juta
“Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol,” kata Kombes Ahmad Ramadhan dilansir dari PikiranRakyat-SoloRaya.com dari konferensi pers yang diunggah Instagram @divisihumaspolri.
JPZ juga terjerat dalam pasal 165A KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini penyidik direktorat tindak pidana siber bareskrim polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka,” katanya.