PR SOLORAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk memilih bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.
Hal ini karena Orient dan Thobias yang merupakan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 24 April 2021, PSU untuk memilih bupati dan wakil bupati Sabu Raijua akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2021.
Baca Juga: Alami Lonjakan Kasus Covid-19 Tertinggi, Warga Negara India yang Eksodus ke Indonesia Dilarang
Hal itu telah disampaikan oleh Kirenius Padji selaku ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang persiapan menuju pelaksanaan PSU.
“Sudah kita tetapkan tanggal PSU-nya, dan sudah disepakati dilakukan pada 7 Juli 2021,” kata Kirenius.
Saat ini, KPU Kabupaten Sabu Raijua sedang melakukan tahapan persiapan menuju pelaksanaan PSU antara lain persiapan anggaran, persiapan untuk PSU, dan berbagai persiapan lainnya.
Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Garena Free Fire FF Terbaru 24 April 2021, Berbagai Hadiah Menarik Menanti
“Kami baru sampai pada tahapan persiapan saja. Nanti akan ada tahapan selanjutnya seperti tahapan logistik dan lainnya,” ujar Kirenius.