Demi Penanganan yang Lebih Baik, Pemkot Yogyakarta Wajibkan Penyelenggara Tes Covid-19 Siapkan Ruang Isolasi

- 28 April 2021, 19:57 WIB
Pemkot Yogyakarta minta penyelenggara tes Covid-19 menyediakan ruang isolasi sementara bagi pasien yang terkonfirmasi positif.*
Pemkot Yogyakarta minta penyelenggara tes Covid-19 menyediakan ruang isolasi sementara bagi pasien yang terkonfirmasi positif.* /Pixabay/corgasbeek

PR SOLORAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan peraturan yang ditujukan kepada institusi penyelenggara tes Covid-19.

Peraturan ini mewajibkan setiap institusi penyelenggara tes Covid-19 untuk menyediakan ruang isolasi sementara.

Penyelenggara tes Covid-19 yang diwajibkan untuk menyediakan ruang isolasi sementara ini merupakan penyelenggara tes yang meliputi rapid tes antigen, swab PCR, hingga tes GeNose C19.

Baca Juga: Mulai Besok, Bandara Adi Soemarmo Siap Layani Tes GeNose C19

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 28 April 2021, Haryadi Suyuti selaku Wali Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa aturan tersebut akan ditetapkan mulai pekan depan.

Rencananya peraturan tersebut akan disosialisasikan kepada institusi penyelenggara tes Covid-19.

“Aturan berisi kewajiban penyediaan ruang isolasi sementara tersebut ditargetkan dapat ditetapkan pekan depan untuk selanjutnya disosialisasikan kepada penyelenggara tes Covid-19,” jelas Haryadi.

Baca Juga: Ahmad Dhani Lakukan Aksi Mengejutkan di Grand Final Indonesian Idol 2021, Mulan Jameela Sampai Berteriak

Selain itu, terdapat juga penyelenggara tes Covid-19 yang bersifat mandiri dengan menyediakan laboratorium maupun dilaksanakan melalui layanan drive thru, yang tidak memiliki ruangan isolasi sementara.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah