PR SOLORAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan peraturan yang ditujukan kepada institusi penyelenggara tes Covid-19.
Peraturan ini mewajibkan setiap institusi penyelenggara tes Covid-19 untuk menyediakan ruang isolasi sementara.
Penyelenggara tes Covid-19 yang diwajibkan untuk menyediakan ruang isolasi sementara ini merupakan penyelenggara tes yang meliputi rapid tes antigen, swab PCR, hingga tes GeNose C19.
Baca Juga: Mulai Besok, Bandara Adi Soemarmo Siap Layani Tes GeNose C19
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 28 April 2021, Haryadi Suyuti selaku Wali Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa aturan tersebut akan ditetapkan mulai pekan depan.
Rencananya peraturan tersebut akan disosialisasikan kepada institusi penyelenggara tes Covid-19.
“Aturan berisi kewajiban penyediaan ruang isolasi sementara tersebut ditargetkan dapat ditetapkan pekan depan untuk selanjutnya disosialisasikan kepada penyelenggara tes Covid-19,” jelas Haryadi.
Selain itu, terdapat juga penyelenggara tes Covid-19 yang bersifat mandiri dengan menyediakan laboratorium maupun dilaksanakan melalui layanan drive thru, yang tidak memiliki ruangan isolasi sementara.