PR SOLORAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, menyatakan sikap pemerintah terkait Kelompok Kekerasan Bersenjata Papua (KKB Papua).
Dalam pernyataannya Mahfud MD menuturkan bahwa Pemerintah RI menyebut KKB Papua sebagai teroris.
Mahfud MD menyinggung Undang-Undang No 5 Tahun 2018 dalam penjelasannya terkait penyebutan KKB Papua sebagai teroris oleh pemerintah.
Baca Juga: Jelang POX XX Papua, PB PON Papua Libatkan Lembaga Doping Internasional Doha Qatar
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI hari ini Kamis 29 April 2021.
Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Mahfud MD turut menjelaskan makna teroris dan terorisme
“Yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme,” tutur Mahfud MD.
Baca Juga: Simak Daftar 10 Idola K-Pop yang Telah Membuka Akun Youtube, Salah Satunya 2 Anggota BLACKPINK
“Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut,” ujarnya.