Tak Hanya Mudik, Ziarah Makam dan Wisata juga Dilarang bagi Warga Jabodetabek, Berikut Ketentuannya

- 11 Mei 2021, 06:48 WIB
Wali Kota Bogor mengimbau masyarakat Jabodetabek tidak berziarah makam dan perhatikan ketentuan wisata, selain menaati larangan mudik.*
Wali Kota Bogor mengimbau masyarakat Jabodetabek tidak berziarah makam dan perhatikan ketentuan wisata, selain menaati larangan mudik.* /Instagram/@bimaaryasugiarto

PR SOLORAYA - Tahun ini, pemerintah telah melarang dan meniadakan kegiatan mudik akibat penyebaran virus Covid-19 yang belum juga reda.

Sementara itu, di beberapa titik sudah ada area penyekatan oleh pihak kepolisian, untuk merealisasikan aturan larangan mudik tersebut, yang mulai diberlakukan sejak 6 Mei lalu.

Sudah banyak pejabat daerah yang sudah menindaklanjuti penerapan aturan itu di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Mei 2021, Virgo Akan Berada di Masa Keemasan

Belum lama ini, Walikota Bogor Bima Arya mengunjungi balai kota dan pejabat setempat terkait kegiatan non mudik itu.

Dari foto yang dia bagikan melalui Instagram, Bima menyatakan telah menyelesaikan rapat koordinasi dan himbauan-himbauan yang perlu diperhatikan perihal kegiatan non mudik.

“Siang tadi di Balaikota Jakarta kepala daerah se Jabodetabek Rapat Kordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta @aniesbaswedan dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta,” tulisnya dikutip dari Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @bimaaryasugiarto pada Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Kenang Sosok Sapri, Vanessa Angel: Terima Kasih Telah Menghibur Tanpa Memandang Rendah Masa Laluku

Bima beserta jajaran yang lainnya menyelaraskan langkah kebijakan jelang Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari tiga himbauan.

Hal yang pertama yaitu himbauan agar warga Jabodetabek tidak melakukan perjalanan lintas kampung, kota, dan provinsi. Kecuali untuk hal-hal terkait tugas, sakit, duka cita dan kehamilan.

Mereka juga menyarakan silaturahmi dan halal-bihalal dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Wajib Tahu, 6 Dampak Buruk Mengunduh Aplikasi Bajakan, Berikut Solusinya

Kedua, mereka menghimbau masyarakat tidak mengunjungi pemakaman untuk kegiatan berziarah.

Hal ini karena ziarah pemakaman akan ditiadakan dari tanggal 12-16 Mei 2021.

Terakhir, tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP yang berdomisili di daerah setempat saja.

Baca Juga: Alur Pergerakan Jemaah Haji 2021 Indonesia Jika Diberangkatkan Tahun Ini

Di Jakarta, warga dengan KTP non DKI Jakarta tidak bisa mengunjungi tempat wisata. Tempat Pemakaman pun juga ditutup untuk ziarah.

“Kita selaraskan semua kebijakan untuk mengurangi mobilitas warga di Jabodetabek dan cegah lonjakan kasus Covid19 paska Lebaran,” tulis orang nomor satu di Bogor itu.

“Insya Allah (himbauan tadi) dikawal bersama semaksimal mungkin,” Bima mengakhiri postingan yang sudah di-like 2.700 lebih itu.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @bimaaryasugiarto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah