Simak Imbauan Aturan Lebaran 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Penjelasannya

- 13 Mei 2021, 11:50 WIB
Berikut imbauan silaturahmi Lebaran 2021 yang dirilis pemerintah, imbauan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Berikut imbauan silaturahmi Lebaran 2021 yang dirilis pemerintah, imbauan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. /Freepik

PR Solo Raya - Pada tahun ini, Lebaran 2021 masih sama seperti tahun lalu, yakni perayaan Hari Raya Idul Fitri di situasi pandem Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan membatasi segala kerumunan di hari besar itu.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 menyebut masih ada 12 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona risiko tinggi alias zona merah per hari raya ini.

Baca Juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Idul Fitri dan Pandemi Dimanfaatkan Bandar dan Pengedar Narkoba

Sedangkan untuk zona oranye, terdapat 324 wilayah sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat-SoloRaya.com dari PMJ News.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebutkan bahwa masyarakat di ratusan kabupaten ataukota zona merah dan oranye ini tidak boleh menggelar salat ied berjamaah di masjid atau mushola.

"Masyarakat di dua zona tersebut agar dapat memilih salat Idul Fitri di rumah secara berjemaah agar dapat menghindari terciptanya kerumunan yang berpotensi menjadi area penularan Covid-19," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu 12 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Mei 2021, Nino Berusaha Dekati Reyna, Andin dan Aldebaran Mulai Khawatir

Sementara untuk zona risiko rendah atau kuning, Wiku Adisasmito menuturkan jumlahnya turun menjadi 169 kabupaten/kota.

Kemudian terkait zona hijau atau zona yang tidak ada kasus Covid-19, kini terdapat 8 kabupaten/kota.

Ada pula aturan lebaran aman di zona merah dan oranye yaitu adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Momen Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih di Hari yang Sama, Ganjar: Berkah untuk Indonesia

Yang Diperbolehkan

- Melaksanakan salat secara berjemaah di rumah.

- Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui media daring seperti video call/conference.

- Tidak mengunjungi fasilitas umum untuk melakukan kegiatan tamasya, alternatifnya berbelanja secara online.

Baca Juga: Daftar 5 Lagu Islami Indonesia Bertema Lebaran, Lengkap dengan Lirik

Yang Tidak Diperbolehkan

- Salat dilakukan berjemaah di masjid atau mushola.

- Silaturahmi dilakukan secara kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

- Pemilik fasilitas umum dan masyarakat membuka sektor fasilitas umum.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Syawal Bersamaan dengan Puasa Sunnah? Simak Penjelasan Hukumnya Berikut Ini

Untuk zona aman seperti kuning dan hijau, berikut aturan lebaran yang perlu diperhatikan:

Yang Diperbolehkan

- Melaksanakan salat berjemaah beserta doa-doa zikir di masjid dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan diimbau dilakukan di tempat outdoor.

- Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui media daring seperti video call/conference.

- Memperhatikan pembatasan kapasitas dan jam operasional di fasilitas umum dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Salat Ied di Istana Bogor, Khatib: Kita Harus Bersabar Menerima Kenyataan Ini

Yang Tidak Diperbolehkan

- Salat dilakukan berjemaah di masjid tanpa menerapkan protokol kesehatan.

- Silaturahmi dilakukan secara kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

- Penyelenggara fasilitas umum dan masyarakat melakukan pembukaan sektor umum tanpa pembatasan dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.***

Dari paparan di atas, diharapkan pada semua warga yang melakukan silahturahmi untuk mengikuti imbauan yang sudah disebutkan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah