Tindak Tegas Kasus Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Menteri BUMN Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma

- 16 Mei 2021, 13:15 WIB
Tindak lanjuti kasus tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Erick Thohir selaku Menteri BUMN memecat seluruh direksi Kimia Farma.
Tindak lanjuti kasus tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Erick Thohir selaku Menteri BUMN memecat seluruh direksi Kimia Farma. /Dok. Kementerian BUMN

PR SOLORAYA - Penemuan alat tes cepat atau rapid tes antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, menuai kontroversi saat beritanya menyebar.

Pada Minggu 16 Mei 2021, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) sebagai tindak lanjut kasus tes antigen bekas tersebut.

Setelah mempertimbangkan banyak hal, Erick Thohir memilih mengambil langkah tegas dan profesional guna menyelesaikan kasus tes antigen bekas yang sempat menuai kontroversi ini.

Baca Juga: Terungkap Alasan Amerika Serikat Membela Israel, Ternyata Kedua Negara Bekerjasama dalam Hal Ini

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari penilaian bijak dan prinsip good corporate governance terhadap penanganan kasus menyimpang, terutama yang melibatkan pelayanan kesehatan, dalam hal ini Kimia Farma.

Setelah melakukan pemberhentian terhadap Direksi Kimia Farma sebagai solusi di ranah profesional, Erick Thohir menyerahkan tindak lanjut hukum terhadap kasus tes antigen bekas kepada pihak berwenang.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil,

Baca Juga: Bukan Orang Kaya dan Meniti Karier dari Bawah, Berikut Fakta Menarik IU yang Sedang Berulang Tahun

"Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick Thohir ketika di Jakarta pada hari Minggu, 16 Mei 2021, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara News.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA Instagram @kementerianbumn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah