Karyawan Juga Bisa Dapatkan Program Bantuan Kartu Prakerja, Simak Syarat-syaratnya

- 6 Juni 2021, 16:54 WIB
Ternyata karyawan juga bisa mendapatkan program bantuan Kartu Prakerja, berikut ini syarat-syaratnya.
Ternyata karyawan juga bisa mendapatkan program bantuan Kartu Prakerja, berikut ini syarat-syaratnya. //Dok.Prakerja

PR SOLORAYA – Pemerintah Indonesia hingga saat ini terus memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat, demi meningkatkan kesejahteraannya.

Salah satu program bantuan tersebut adalah Kartu Prakerja. Sesuai dengan namanya, bantuan ini diperuntukkan bagi mereka yang belum atau sedang berusaha mencari pekerjaan.

Saat ini, program bantuan Kartu Prakerja telah dibuka oleh pemerintah hingga pada gelombang 17.

Namun tahukah anda? Program bantuan Kartu Prakerja ternyata juga dapat dinikmati oleh mereka yang masih memiliki pekerjaan atau berstatus karyawan.

Baca Juga: 4 Adegan Romantis Drama Korea Doom At Your Service, Bikin Penonton Gemas dan Berdebar

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat, karena dapat tetap mengembangkan potensi kerja lain, meski telah memiliki pekerjaan yang masih dijalankan.

Meskipun begitu, terdapat syarat-syarat khusus apabila anda yang saat ini berstatus pekerja, ingin mendapatkan manfaat dari program bantuan Kartu Prakerja.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul "Ternyata Karyawan Bisa Dapat Kartu Prakerja, Cek Ketentuannya di Sini!", berikut ini syarat agar pekerja dapat lolos program bantuan Kartu Prakerja.

Baca Juga: RM BTS Ungkap Cara Mengatasi Tekanan Demi Terus Menciptakan Konsep dan Musik Baru yang Segar

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Prakerja, syarat pertama adalah, anda tidak sedang bekerja di tujuh bidang berikut.

Singkatnya, jika tidak bekerja di dalam tujuh bidang tersebut, anda bebas untuk mendaftar program Kartu Prakerja.

Ketujuh bidang pekerjaan yang dilarang untuk mendaftar program Kartu Prakerja adalah:

Baca Juga: Manfaatkan Perseteruannya dengan Denise Chariesta Sebagai Ladang Uang, Uya Kuya: Konten yang Menguntungkan

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala desa dan perangkat desa

7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Juara Liga Italia Inter Milan Krisis Keuangan, Presiden Steven Zhang Angkat Bicara

Selain ketujuh bidang pekerjaan tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan maksimal dua orang saja berdasarkan NIK yang berhak menerima program bantuan Kartu Prakerja.

Oleh karena itu, pastikan anda termasuk salah satu di antara dua orang anggota keluarga anda yang menjadi penerima program bantuan Kartu Prakerja.

Pasalnya, ternyata program bantuan Kartu Prakerja tidak hanya diperuntukkan untuk orang yang menganggur saja.

Baca Juga: Alshad Ahmad Rela Terbang dari Bali Demi Temani Ria Ricis: Aku Cuma Nguatin Dikit Aja

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) juga diperkenankan untuk mendaftar.

Asalkan orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) memenuhi persyaratan program bantuan Kartu Prakerja.

Selain itu, mereka yang berstatus orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) memiliki tujuan mendaftar program bantuan Kartu Prakerja untuk meningkatkan kompetensinya.*** (Saniatu Aini/PR Tasikmalaya)

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah