PR SOLORAYA - Merujuk pada Peraturan MENPANRB 27/2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan beberapa ketentuan rekrutmen dan syarat umum pendaftaran CPNS 2021.
Menurut informasi yang didapat dari unggahan Twitter BKN, terdapat beberapa jenis penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta syarat umum pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Jenis penetapan kebutuhan PNS antara lain lulusan universitas dengan peringkat cumlaude, warga disabilitas dan diaspora, serta putra putri asal Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Umumkan Daftar Kontingen Putra dan Putri Cabor Polo Air
Formasi CPNS 2021 terdiri dari formasi umum dan formasi khusus. Formasi umum CPNS ditentukan oleh masing-masing lembaga yang membuka perekrutan.
Sementara itu, formasi khusus CPNS 2021 maksimal berusia 40 tahun yang dapat menduduki posisi dokter pendidik klinis, peneliti dan perekayasa, dokter, dokter gigi, dan dosen.
Seleksi CPNS menetapkan beberapa syarat umum yang harus dipatuhi seluruh pendaftar CPNS 2021.
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Rabu 16 Juni 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI
Berikut ini syarat umum pendaftaran seleksi CPNS 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Twitter @BKNgoid.