Jelang Hari Anti Narkoba Internasional 26 Juni 2021, Begini Sejarah Singkat yang Wajib Diketahui

- 16 Juni 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi narkoba. Jelang Hari Anti Narkoba Internasional 26 Juni 2021, Begini Sejarah Singkat yang Wajib Diketahui.
Ilustrasi narkoba. Jelang Hari Anti Narkoba Internasional 26 Juni 2021, Begini Sejarah Singkat yang Wajib Diketahui. /Pexels/Kaboompics

PR SOLORAYA – Hari Anti Narkoba Internasional jatuh pada setiap tanggal 26 Juni yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan bahayanya narkoba.

Narkoba merupakan singkatan narkotika dan obat-obatan di mana narkotika merupakan zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia, Pendaftarannya Masih Dibuka

Pemanfaatan dari zat-zat tersebut adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan bagi penggunanya.

Hari Anti Narkoba Internasional juga diperingati sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang tersebut.

Sejarah penetapan Hari Anti Narkoba Internasional ditetapkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.

Baca Juga: Dijemput Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny: Terima Kasih Sudah Mau Datang untuk Memperbaiki

Tanggal tersebut dipilih sebab mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: bnn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah