PR SOLORAYA - Pemerintah akhirnya secara resmi melarang kegiatan ekspor benih lobster.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pada Kamis, 17 Juni 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.
"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," ujar Trenggono.
Baca Juga: BKN Musnahkan Naskah Soal SKB CPNS Usai Lakukan Integrasi dan Enkripsi ke Sistem CAT
Adapun pelarangan ekspor benih lobster ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Menurut Trenggono, diterbitkannya peraturan ini merupakan perwujudan dari janji yang pernah ia lontarkan usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.
"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu,
"Saat itu, saya sudah menegaskan BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," tegasnya.