Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Jokowi Langsung Dapat Ancaman Pembunuhan

- 25 Juni 2021, 10:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat ancaman pembunuhan, setelah Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat ancaman pembunuhan, setelah Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. /YouTube Sekretariat Presiden

PR SOLORAYA - Pada Kamis, 24 Juni 2021 kemarin, Habib Rizieq Shihab ditetapkan bersalah atas pemalsuan hasil swab di RS UMMI Bogor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq, selama 4 tahun penjara.

Vonis 4 tahun penjara yang diberikan untuk Habib Rizieq sukses membuat banyak orang geram.

Bahkan ada pihak yang menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas vonis tersebut.

Baca Juga: Bossman Mardigu Bandingkan Gejala Bokek dan CoVid-19, Langsung Jadi Sorotan Publik

Jokowi juga mendapat ancaman pembunuhan dari seorang pria, di media sosial.

Ancaman pembunuhan terhadap Jokowi itu pun sampai viral di media sosial.

Sebagaimana diberitakan Kabar Besuki dalam artikel "Viral Seorang Pria Mengancam akan Membunuh Jokowi Apabila Tidak Segera Membebaskan Habib Rizieq dari Penjara" ancaman pembunuhan tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Lutpi Anwar yang disebut tinggal di Bogor, Jawa Barat.

Pria yang dikenal masih muda itu tak terima karena Jokowi kerap menangkap ustadz atau panutannya.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah