14 Aturan Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan, Simak Baik-baik

- 25 Juni 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Isolasi. 14 Aturan Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan, Simak Baik-baik.
Ilustrasi Isolasi. 14 Aturan Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan, Simak Baik-baik. /Pixabay/Onderortel/

PR SOLORAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 yang mengalami gejala ringan dan tanpa gejala.

Ketentuan isolasi mandiri diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan mengurangi tingkat keterisian rumah sakit oleh pasien Covid-19.

Upaya pemerintah terhadap penanganan Covid-19 yaitu dengan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah, percepatan vaksinasi, pengetatan protokol kesehatan, serta anjuran isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 bergejala ringan dan tanpa gejala.

Baca Juga: Viral Video Antrean Pasien di RSUD Bekasi Membludak, Sampai Ada yang Terbaring di Tikar

Warga yang positif Covid-19 dengan kondisi gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah dengan mengikuti beberapa aturan.

Berikut ini aturan isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 yang mengalami gejala ringan atau tidak merasakan gejala, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @kemenkes_ri.

1. Jaga kondisi ventilasi dan pencahayaan rumah dengan baik.

Baca Juga: SEVENTEEN Pecahkan Rekor Penjualan Album Terlaris dalam Seminggu

2. Gunakan kamar mandiri terpisah dengan orang yang tinggal di rumah. Jika tidak, lakukan disinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x