PR SOLORAYA - Polisi telah menangkap pengemudi mobil Pajero, berinisial OK yang melakukan penganiayaan terhadap sopir truk kontainer, di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 28 Juni 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari situs resmi Tentara Nasional Indoensia (TNI), penangkapan tersebut telah melalui rangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, bahwa yang melakukan penganiayaan dan perusakan adalah warga sipil dengan inisial OK berumur 41 Tahun dan memiliki pekerjaan sebagai Pelaut.
Ia yang mengemudikan Mobil Pajero Sport warna hitam bernomor polisi B 1881 QH dan beralamat di jalan Gembira Trs. No. 182 A Sungai Bambu Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: Pemkot Solo Mengadakan Vaksinasi Keliling Hingga Juli 2021, Begini Penjelasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus turut menjelaskan kronologi penangkapan atas pengemudi Pajero tersebut.
Menurut Yusri, berdasarkan identitas yang ditemukan oleh penyidik, pelaku bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara.
"Alamat di daerah Jakarta Utara. Untuk nomor kendaraan B 1861 QH itu adalah nomor kendaraan palsu. Nomor asli adalah B 1086 VJA. Kendaraan sudah mati masa berlakunya," ujarnya.
Yusri juga menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan anggota TNI seperti yang disebutkan dalam video yang viral di media sosial.