BUMN Buka Lowongan CPNS 2021 pada Posisi Ini, Simak Tugas Pokok dan Fungsinya

- 13 Juli 2021, 11:32 WIB
Simak tugas pokok dan fungsi lowongan CPNS 2021 di BUMN berikut ini, salah satu formasinya adalah Wakil Menteri BUMN I dan II.
Simak tugas pokok dan fungsi lowongan CPNS 2021 di BUMN berikut ini, salah satu formasinya adalah Wakil Menteri BUMN I dan II. /Instagram @kementerianbumn

PR SOLORAYA - Beberapa waktu lalu, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 telah resmi dibuka.

Tidak sedikit para pencari kerja yang mendaftarkan diri mereka ke lowongan yang biasanya diadakan setahun sekali tersebut.

Selain itu, sudah banyak juga beberapa instansi pemerintah yang mengumumkan lowongan CPNS 2021 di tempat masing-masing.

Baca Juga: Link Nonton Loki Episode 6 dan 4 Pertanyaan Besar untuk Episode Akhir Season 1 Loki

Belum lama ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga membuka penempatan pada posisi Ahli Pertama Penata Kelola Perusahaan Negara (PKPN).

Sebelum menddaftar, simak berikut tugas dan fungsinya yang sebagaimana dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram @kementerianbumn.

1. Wakil Menteri BUMN I dan II

- Tugas Pokok dan Fungsi
Perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha dan penyusunan inisiatif bisnis strategis.

Tugas lainnya adalah penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Trending di YouTube, Anda Bisa Simak Lirik Lagu Widodari - Denny Caknan feat Guyon Waton di Sini

2. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko

- Tugas Pokok dan Fungsi
Menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko BUMN.

- Syarat Kelulusan untuk poin 1 dan 2 (diutamakan)
a. Akuntansi
b. Manajemen
c. Imu Akuntansi
d. Akuntansi Keuangan
e. Akuntansi Manajemen
f. Sistem Informasi Akuntansi
g. Ilmu Manajemen
h. Manajemen Bisnis
i. Manajemen Keuangan

Baca Juga: Sedang Isoman Covid-19? Perhatikan 15 Hal Ini Agar Semakin Aman

j. Manajemen Perbankan
k. Administrasi
l. Administrasi Bisnis
m. Administrasi Keuangan
n. Ilmu Administrasi
o. Teknik Industri
p. Teknologi Industri
q. Logistik
r. Teknik Logistik
s. Manajemen Logistik
t. Logistik Bisnis
u. Kewirausahaan

3. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan

- Tugas Pokok dan Fungsi
Menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, dan mengelola peraturan perundang - undangan badan usaha milik negara.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini 13 Juli 2021: Dari Revolusi Prancis hingga Kemenangan Jerman di Piala Dunia

- Syarat Kelulusan (Diutamakan)

a. Hukum
b. Hukum Ekonomi
c. Hukum Administrasi Negara
d. Ilmu Hukum
e. Hukum dan Tata Negara
f. Hukum Perdata
g. Hukum Bisnis
h. Hukum Umum

4. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi, Asisten Deputi Bidang Manajemen SDM BUMN

- Tugas Pokok dan Fungsi
Menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan SDM BUMN.

Baca Juga: Baru Dirilis, Berikut Lirik Lagu ‘Waspada Corona’ dari Reki Tenor

- Syarat Kelulusan (Diutamakan)

a. Manajemen
b. Manajemen Bisnis
c. Manajemen SDM
d. Teknik Industri
e. Manajemen Organisasi
f. Teknologi Industri
g. Ilmu Manajemen.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @kementerianbumn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah