Pemerintah Perketat Aturan Orang Asing yang Hendak Masuk Indonesia, Simak Ketentuan Selengkapnya

- 22 Juli 2021, 14:00 WIB
Pemerintah melakukan perketatan aturan orang asing yang hendak masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat.
Pemerintah melakukan perketatan aturan orang asing yang hendak masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat. /Steve Buissinne/Pixabay

PR SOLORAYA – Pemerintah resmi perketat aturan bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia.

Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi memberlakukan aturan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seluruh orang asing dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama masa PPKM Darurat.

Baca Juga: KONAMI Umumkan PES Berganti Nama Jadi eFootball dan Gratis untuk Dimainkan Secara Multiplatform

Namun, terdapat beberapa orang yang bisa masuk seperti orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas.

Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap juga diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Mereda, Dunia Penerbangan Diusulkan Dapat Subsidi dan Insentif

Orang asing yang memiliki tujuan Kesehatan dan kemanusiaan yang tentunya sudah mendapat rekomendasi dari kementrian/Lembaga terkait diizinkan masuk wilayah Indonesia.

Di samping itu, awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk Indonesia.

Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 21 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Baca Juga: Marvel Studios Keluarkan Serial Terbaru Loki, The Making of Loki, Berikut Link Nonton dan Sinopsisnya

Peraturan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Sehingga, untuk warga asing yang ingin berwisata di Indonesia, diharapkan menunda terlebih dahulu rencana wisatanya dan diganti saat kondisi dapat dikendalikan.

Harapan pemerintah dengan adanya pembatasan sementara bagi warga asing, laju penambahan Covid-19 bisa dikendalikan.

Baca Juga: Profil dan Nilai Pasaran Rey Manaj dari Transfermarkt, Pemain Barcelona yang Cetak Hat-trick di Laga Uji Coba

Per 21 Juli 2021, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 33.772 kasus dengan total penambahan sejak Maret 2020 sebanyak 2.983.830 kasus.

Kasus aktif di Indonesia per 21 Juli sebanyak 549.694 orang.

Kasus sembuh mengalami kenaikan dengan jumlah kasus sembuh sebanyak 32.887 orang dengan total orang yang berhasil sembuh sebanyak 2.356.553 orang.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @ditjen_imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah