Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Mantan Mensos Juliari Batubara Masih Pikir-pikir

- 23 Agustus 2021, 14:57 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. /ANTARA/

BERITASOLORAYA.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. 

Dia dianggap terbukti dan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta" kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan yang ditayangkan secara daring itu, Senin 23 Agustus 2021.

Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Jika hartanya tidak mencukupi, Juliari harus menjalani hukuman penjara tambahan hingga 2 tahun.

Baca Juga: BNPT Minta Pemuda Tidak Menjadikan Taliban Sebagai Role Model

Dalam sidang tersebut Juliari mengikuti persidangan secara daring. Mengenakan baju batik, dia mengikuti persidangan dari gedung KPK dengan didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail.

Dalam persidangan daring itu, beberapa gangguan teknis membuat terdakwa dan pengacara mengaku tidak bisa mendengarkan amar putusan dengan baik.

"Meskipun tidak seluruh amar majelis hakim kita dengar tapi kita sudah dapat intinya terdakwa dipidana 12 tahun. Kami sudah diskusi sedikit untuk menentukan sikap, kami akan untuk pikir-pikir," kata Maqdir Ismail.***

Editor: Ahmad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x