Menteri Agama Yaqut Cholil Mendukung Permendikbudristek PPKS di Perguruan Tinggi

- 11 November 2021, 21:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqur saat membacakan doa pada Upacara Hari Pahlawan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqur saat membacakan doa pada Upacara Hari Pahlawan. /kemenag.go,id/
 
BERITASOLORAYA.com - Pro kontra kembali terjadi terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Permendikburistek) No 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penangan kekerasan seksual (PPKS) yang ditujukan dalam ranah akademik, di perguruan tinggi. 
 
Mengingat maraknya kekerasan seksual yang dialami oleh korban dan pelaku dari para sivitas akademik dan pihak yang terkait membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Anwar Makarim membuat Permen PPKS sebagai solusi dari tindak pidana tersebut. 
 
 
Sementara itu, pihak pro hadir salah satunya dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan dirinya setuju dengan kebijakan dari Kemendikbud Ristek mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang semakin memprihatinkan. 
 
Dilansir dari Kabar Besuki, Kementrian Agama (Kemenag) melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan dukungannya saat bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristekp Nadiem Makarim di kantor Kementerian Agama di Jakarta.
 
Dalam mendukung peraturan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menulis surat internal dan menyatakan dirinya yang sependapat dengan Menteri Nadiem, bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu penghambat pencapaian tujuan pendidikan nasional.
 
 
"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
 
Lebih jauh, Menteri Agama Yaqub menegaskan kekerasan seksual harus dihentikan dan tidak boleh terus berulang. 
 
"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
 
 
Sebagai upaya mengkonkretkan dukungan tersebut, Kemenag menerbitkan surat edaran dari Sekjen Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTKN).
 
Kendati demikian, masih terdapat kelompok kontra atas Permendikbudristek PPKS yang melihat bahwa Peraturan Menteri yang dibuat Nadiem ini dinilai sebagai pintu gerbang menuju seks bebas.  
 
Namun, diketahui sebelumnya bahwa Nadiem Makarim telah membantah hal tersebut dalam acara Mata Najwa sebagai tanggapannya atas tuduhan tersebut.***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x